Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan, Kejari Rokan Hulu Tegaskan Komitmen Hukum


NusaPerdana.com | Rokan Hulu — Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (14/4/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Komplek Perkantoran Bina Praja dan dihadiri oleh berbagai unsur aparat penegak hukum. Turut hadir perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang telah melalui putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara pidana yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta keterbukaan kepada publik.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui perwakilannya, Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor antar lembaga penegak hukum.

“Momentum ini sangat penting untuk menjaga komunikasi dan sinergi, sehingga pelaksanaan tugas masing-masing instansi dapat berjalan secara optimal,” ujar Sunu.

Ia menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti juga menjadi sarana koordinasi yang efektif dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.

Keterlibatan Lapas dalam kegiatan tersebut mencerminkan peran aktif dalam mendukung kolaborasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan pantauan awak media, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Hal ini mencerminkan komitmen bersama antarinstansi dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.(GS) 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar