Mampukah Kajari Bengkalis Yang Baru Ade Indrawan Memberikan Kepastian Hukum terhadap Perkara Tambak Udang Yang Terkendala


Nusaperdana.com,Bengkalis—Adanya Rotasi Kepemimpian ditubuh Kajari Bengkalis salah satu Pergantian Kepala Kejaksaan Saat ini Kajari Bengkalis Masih dipimpin oleh Nadda Lubis, S.H., M.H.  dana Akan di serahkan kepada Ade Indrawan,Sabtu (01/08/2026).

Dengan ada Pergantian tersebut diharapkan akan membawa wajah baru ke tengah sejumlah pekerjaan rumah penegakan hukum di Bengkalis. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah perkara dugaan korupsi pengelolaan tambak udang yang hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka.

Ade Indrawan ditetapkan Kejaksaan Agung melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026, Ia mendapatkan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis dalam gelombang mutasi 90 orang Kajari.

Penetapan Ade Indrawan menjadi sorotan karena ia datang ketika sejumlah persoalan  hukum di Bengkalis masih membutuhkan kepastian hukum.

Salah satunya perkara tambak udang yang telah masuk tahap penyidikan. Hingga pemberitaan pada Juni 2026, Kejari Bengkalis disebut belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, meski penyidikan telah berjalan sejak Oktober 2024.

Masyarakat masih mengamati Perkara Tambak Udang Masih Beroperasi sampai saat ini, Tersangka juga belum ada yang di tetapkan hal ini adalah PR bagi Kepala Kejaksaan yang baru.

Masalah ini masih menjadi Sorotan tidak hanya menyangkut lamanya proses penyidikan. Aktivitas tambak juga masih menjadi perhatian publik.

Dalam laporan pada Mei 2026, aktivitas tambak udang PT Genesis Kembong Jaya seluas sekitar 35 hektare disebut masih berjalan meski sebelumnya telah melalui proses hukum dan disebut telah dieksekusi Kejari Bengkalis. Kondisi itu kemudian dipertanyakan oleh DPC GMNI Bengkalis yang menagih kepastian mengenai bentuk eksekusi terhadap objek perkara tersebut. 

Di sisi lain, penyidikan perkara tambak udang juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan.

Dari hasil pemeriksaan dilapangan yang diberitakan pada April 2026 menemukan indikasi dugaan pembabatan hutan bakau, aktivitas usaha tanpa izin resmi, serta pengelolaan limbah tambak yang diduga tidak memenuhi standar lingkungan. Kejari Bengkalis saat itu menyatakan penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.

Artinya, persoalan yang menunggu Ade Indrawan bukan perkara sederhana. Ada aspek dugaan tindak pidana korupsi, perizinan, lingkungan, hingga aktivitas usaha tambak yang masih menjadi perhatian.   

Karena Belum ada ditetapkannya tersangka publik iadinya menunggu Kepastian hukum untuk menjadi salah satu titik yang berpotensi mendapat perhatian di bawah kepemimpinan Kajari baru.

Kejari Bengkalis sebelumnya menyatakan proses hukum masih berjalan dan penyidik terus memperkuat alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. 

Posisi ini penting karena penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan sorotan publik. Penyidik tetap harus memastikan bukti yang diperoleh memenuhi unsur pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun, di sisi lain, perkara yang berlarut-larut juga membutuhkan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.

Terlebih, terdapat sorotan mengenai tambak yang disebut masih beroperasi dan persoalan kelengkapan izin yang menjadi perhatian dalam pemberitaan sebelumnya.

Sebelum mendapat penugasan di Bengkalis, Ade Indrawan tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu. Ia kemudian mendapat penugasan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. 

Selain perkara tambak udang, di Bengkalis juga masih menghadapi dinamika penegakan hukum terkait pengelolaan keuangan daerah, aset-aset pemerintah, dan aktivitas ekonomi yang membutuhkan pengawasan aparat penegak hukum. 

Salah satu perkara yang sebelumnya menjadi perhatian Kejati Riau adalah dugaan korupsi penguasaan aset berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit milik Pemkab Bengkalis dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp30,8 miliar.

Ade dituntut mampu memastikan koordinasi antara Kejari Bengkalis dan Kejati Riau berjalan efektif, khususnya dalam perkara yang memiliki kompleksitas tinggi.

Kejaksaan Agung menempatkan rotasi tersebut sebagai bagian dari promosi dan penyegaran organisasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan mutasi dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.

“Ini proses mutasi bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” kata Anang Supriatna. 

Dengan masuknya Ade Indrawan, Kejari Bengkalis memasuki babak baru.

Kini publik tidak hanya menunggu bagaimana Kajari baru menjalankan agenda penegakan hukum secara umum. Perkara tambak udang yang belum menetapkan tersangka, aktivitas tambak yang masih menjadi sorotan, serta dugaan persoalan perizinan dan lingkungan menjadi pekerjaan rumah yang akan ikut menguji kepemimpinan Ade Indrawan. (Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar