SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
Patisipasi Dalam HPN 2026 di Banten PWI Bengkalis Ikuti Jalan Sehat
Baru Bebas Karena Kasus KDRT, Pria ini Ditangkap Lagi Karena Ulangi Perbuatannya
Nusaperdana.com, XIII Koto Kampar - Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar amankan seorang pria paroh baya karena melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan menganiaya anak dan istrinya, ironisnya pelaku KDRT ini baru beberapa hari sebelumnya bebas dari penjara dalam kasus yang sama.
Tersangka kasus KDRT yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah TN (45) yang beralamat di Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar. TN ditangkap pada Senin sore (12/07/2021) saat berada di Desa Tanjung Kecamatan XIII Koto Kampar.
Penangkapan TN ini atas laporan dari korban yang merupakan anak lelaki dari pelaku, korban mengalami penganiayaan di rumahnya pada Rabu malam (23/06/2021) sekira pukul 21.00 Wib oleh TN selaku sang Ayah yang baru saja bebas dari penjara dalam kasus yang sama.
Berdasarkan keterangan korban kepada pihak Kepolisian, peristiwa ini bermula pada Rabu (23/06/2021) sekira pukul 21.00 wib, saat itu datang TN (ayah korban) kerumah menemui ibu korban (istri pelaku). Saat masuk
rumah TN marah-marah kepada istrinya dan mendorong lemari pakaian didalam kamar yang mengenai istrinya itu.
Mengetahui hali itu, korban masuk ke kamar mendekati ibunya namun TN langsung memukul kearah istrinya yang langsung dihalangi oleh korban sehingga pukulan tersebut mengenai rusuk sebelah kirinya dan mengakibatkan sakit dan luka memar. Atas kejadian itu korban lalu membuat laporan ke Polsek XIII Koto Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selanjutnya pada Senin (12/07/2021) sekira pukul 17.30 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku di Desa Tanjung Kecamatan XIII Koto Kampar.
Petugas langsung mencari pelaku dan berhasil mengamankannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH melalui Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus KDRT ini, disampaikan Riko bahwa tersangka TN merupakan residivis kasus KDRT karena yang bersangkutan belum lama bebas dari penjara dalam kasus yang sama.
Kini tersangka TN ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jelasnya.(Redaksi)

Berita Lainnya
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak