Bea Cukai Tembilahan Sita 16 Juta Batang Rokok Ilegal
Nusaperdana.com, Inhil - KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil mengamankan sebanyak 1.609 Karton alias 16.090.000 batang rokok ilegal merk Luffman.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf saat Press Conference di Aula Sri Gemilang KPPBC TMP C Tembilahan Jalan jendral Sudirman, Rabu (15/7/2020) menyebutkan, penindakan ini merupakan sinergi TNI-Polri dan Kejaksaan serta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil.
"Saya berterima kasih atas kerjasama yang baik ini, sehingga berhasil mengamankan barang-barang ilegal," katanya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah barang tersebut disita setelah melakukan penindakan pada Hari Sabtu (11/7/2020) malam di Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)-Riau.
Dari pengungkapan itu, maka kata Ari, potensi kerugian negara Rp7.562.300.000. Pihaknya juga mengamankan 1 orang untuk dilakukan pemeriksaan yang mana ssaat itu sedang berada di lokasi.
Berita Lainnya
Siaga Karhutla, Kepala BPBD Bengkalis :Waspada Cuaca Panas Ekstrem
Anggota Brimob Polda Riau yang Gugur di Papua Dikebumikan di Makam Pahlawan
Tenggelam di Kolam Galian, Pelajar SMPS IT IDBS Pinggir Meninggal Dunia
Wabup Husni Beri Bonus 8 Santri Hafiz 30 Juz Saat Hadir Wisuda Tahfidz ke-6 dan Haflah Akhirussanah Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an
Bupati HM Wardan Menghadiri Penutupan Musabaqah Maulid Habsyi Kabupaten Inhil
Menang Survei Pilkada Bengkalis, Kasmarni Minta Tim Jangan Jumawa
Temu Karya Ke V, Robby Ardi Terpilih Ketua Karang Taruna Mandau
Bupati Bengkalis Resmi Melantik DPAC, FKDT dan KKG-DT Masa Bakti 2021-2026