Bea Cukai Tembilahan Sita 16 Juta Batang Rokok Ilegal
Nusaperdana.com, Inhil - KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil mengamankan sebanyak 1.609 Karton alias 16.090.000 batang rokok ilegal merk Luffman.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf saat Press Conference di Aula Sri Gemilang KPPBC TMP C Tembilahan Jalan jendral Sudirman, Rabu (15/7/2020) menyebutkan, penindakan ini merupakan sinergi TNI-Polri dan Kejaksaan serta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil.
"Saya berterima kasih atas kerjasama yang baik ini, sehingga berhasil mengamankan barang-barang ilegal," katanya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah barang tersebut disita setelah melakukan penindakan pada Hari Sabtu (11/7/2020) malam di Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)-Riau.
Dari pengungkapan itu, maka kata Ari, potensi kerugian negara Rp7.562.300.000. Pihaknya juga mengamankan 1 orang untuk dilakukan pemeriksaan yang mana ssaat itu sedang berada di lokasi.

Berita Lainnya
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala UPT Samsat Bengkalis Datangi PWI, Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Konfirmasi Wartawan
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan