Bea Cukai Tembilahan Sita 16 Juta Batang Rokok Ilegal
Nusaperdana.com, Inhil - KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil mengamankan sebanyak 1.609 Karton alias 16.090.000 batang rokok ilegal merk Luffman.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf saat Press Conference di Aula Sri Gemilang KPPBC TMP C Tembilahan Jalan jendral Sudirman, Rabu (15/7/2020) menyebutkan, penindakan ini merupakan sinergi TNI-Polri dan Kejaksaan serta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil.
"Saya berterima kasih atas kerjasama yang baik ini, sehingga berhasil mengamankan barang-barang ilegal," katanya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah barang tersebut disita setelah melakukan penindakan pada Hari Sabtu (11/7/2020) malam di Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)-Riau.
Dari pengungkapan itu, maka kata Ari, potensi kerugian negara Rp7.562.300.000. Pihaknya juga mengamankan 1 orang untuk dilakukan pemeriksaan yang mana ssaat itu sedang berada di lokasi.

Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu