Bekerjasama dengan Dinkes, Polres Kampar Lakukan Desinfeksi di Area Layanan Publik
Nusaperdana.com, Bangkinang Kota - Rabu (18/3/2020) sekira pukul 10.30 Wib, telah dilaksanakan Kegiatan Desinfeksi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona pada Area Pelayanan Publik yang ada dilingkungan Polres Kampar.
Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama Polres Kampar dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, yang dipimpin Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK dan didampingi Kadis Kesehatan Kabupaten Kampar Dedi Sambudi SKM, M.Kes, serta sejumlah Pejabat Utama Polres Kampar.
Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar pada kesempatan ini memberikan bantuan 10 kotak masker untuk dibagikan kepada personel dan 50 botol alkohol ukuran 100 ml untuk sanitizer.
Selanjutnya dilakukan penyemprotan desinfektan ke area pelayanan publik yang ada di Polres Kampar, antara lain ruang SPKT, Pelayanan Terpadu SIM dan SKCK serta Kawasan TK Bhayangkari Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK didampingi Kadis Kesehatan Kabupaten Kampar Dedi Sambudi SKM, M.Kes saat dijumpai awak menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai salahsatu upaya dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Kita melakukan Desinfeksi di area pelayanan publik yang ada dilingkungan Polres Kampar ini, karena pada tempat-tempat tersebut lebih rentan tercemar virus sehingga menjadi prioritas dalam pencegahannya, jelas Kapolres. (HMS/Dani)

Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi