Beraksi di Mall, 4 Spesialis Pengganjal ATM di Ringkus
Nusaperdana.com, Bekasi - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota meringkus empat kawanan spesialis ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mereka yaitu Hapenas Saputra (37), Hendri Sah Donal (39), Hendra (35) dan Saipi Apriansyah (22).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Widjonarko mengatakan jika saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain bernama Hen Resa. Pelaku melarikan diri ketika mengetahui empat rekannya ditangkap.
“Empat pelaku beraksi pertama di ATM Bank BTN SPBU Kalimalang Jakasampurna, dan pindah ke ATM Bank BNI Metropolitan Mal Bekasi,” kata Widjonarko, Senin (27/1/20)di Polres Metro Bekasi Kota.
Ia menjelaskan, penindakan polisi atas maraknya laporan dari masyarakat soal pembobolan uang di mesin ATM. Atas dasar itu, polisi menyelidiki dan memperoleh keberadaan para pelaku yang tengah beraksi.
“Pelaku kami tangkap saat beraksi, Pelaku Hepnas bertugas sebagai eksekutor, Hendri dan Hendra merupakan pengemudi. Sementara Saipi adalah pengawas bersama dengan Hen Rasa (DPO),” jelas dia.
Modus operasi para pelaku yaitu dengan cara mobile menggunakan kendaraan mobil jenis Avanza untuk mencari sasaran mesin ATM. Mereka kerap melancarkan aksinya di ATM BRI, BTN dan BNI.
Kepada penyidik, mereka mengaku beraksi sesuai dengan tugas masing-masing. Sang eksekutor masuk ke ruang mesin ATM dan melakukan transaksi menggunakan ATM miliknya.
Pada saat uang hasil transaksi keluar kemudian pelaku Hepnas mengganjal mulut ATM tersebut. Selanjutnya, pelaku melanjutkan transaksi lagi setelah posisi mulut mesin ATM terganjal.
Saat uang hasil transaksi keluar tertahan oleh pengganjal dan ditarik menggunakan kawal pengait. Dari situ pelaku dapat mencuri uang tanpa saldo ATM nya terkurangi. Kepada penyidik, mereka kerap beraksi sejak pagi hingga dini hari.
“Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 5 bulan belakangan ini. Mereka berkasi di wilayah kota/kabupaten Bekasi, Bogor, Depok, Banten hingga Jawa tengah,” pungkasnya.
Saat ini, polisi belum merinci kerugian akibat dari perbuatan pelaku. Namun, dari tangan para pelaku penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 15 buah kartu ATM, lima unit telepon genggam, dua unit mobil jenis Avanza, dua buah mata gergaji besi, tiga kawat pengail, tiga obeng dan delapan pelat galvanis. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian berencana. (Mul)
Berita Lainnya
Team Kucing Hitam dari Satres Narkoba Polres Simeulue Bekuk Sepasang Kekasih
Pemkab Asahan Berikan Penali Kasih Kepada Atlet dan Pelatih NPC Kabupaten Asahan Berprestasi
Peringati HUT Kodam I/BB Ke- 69, Kodim 0314/Inhil Gelar Kegiatan Do'a Bersama
Komisi II: 5 Proyek Kelebihan Bayar Rp 824 juta Minta Dinas PUPR Segera Evaluasi Kinerja
Pawai Takbir Idul Adha, Bupati Inhil: Ibadah Kurban Kegiatan Yang Sarat Hikmah Dan Nilai Historis
Oknum Sekdes Ini Terpaksa Diamankan Polisi
Bis Indah Karya Geruduk Pantat Truk Angkut Kayu di KM 4 Ujung Batu Timur
Hari Ke-3, Pembuatan Tugu TMMD di Perbatasan Desa Mulai Tampakkan Progres