Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Berani Jawab Pertanyaan Kapolres, Personil Sat Lantas Dapat Hadiah Uang Saku
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati SIK MH, mempunyai cara menarik agar pengarahannya saat mempimpin giat rutin apel pagi di Halaman Mako Polres Toraja Utara berjalan meriah.
Di tengah pengarahannya di depan personil, Kapolres membuat kuis kecil.
“Siapa yang bisa menjawab pertanyaan saya akan saya beri hadiah," ujar AKBP Yudha Wirajati.
Pertanyaannya sangat ringan. Seluruh Personil dengan fokus siap mendengar guna menjawab pertanyaan dari Kapolres saat menerima pengarahan di Lapangan Apel.
“Coba sebutkan undang-undang yang mengatur tentang Kepolisian Republik Indonesia?," ucap Kapolres saat melemparkan pertanyaan kepada seluruh peserta apel, Rabu (12/2/2020) pagi.
Setelah mendengar pertanyaan yang dilontarkan oleh Kapolres, selanjutnya dari barisan Sat Lantas terlihat oleh Kapolres seorang personil yang lebih dulu mengacungkan tangannya, hingga Kapolres mempersilahkan Personil tersebut untuk memperkenalkan diri sebelum menjawab pertanyaan Kapolres.
"Mohon izin, nama Rio Revil, pangkat Bripda, jabatan Bintara Sat Lantas Polres Toraja Utara" selanjutnya Bripda Rio pun menjawab pertanyaan "Undang-undang yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia," tegasnya.
Jawaban dari Bripda Rio pun dibenarkan dan Ia pun mendapatkan hadiah dari AKBP Yudha Wirajati berupa uang tunai.
Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati menjelaskan kegiatan kuis itu bertujuan agar para personil Polres Toraja Utara mengingat ataupun membaca kembali Undang-undang yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai acuan dalam melaksanakan tugas-tugas POLRI sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat. (Hms/Arie)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi