Ketua DPRD Inhil Terima Penghargaan Dari KPU
Bupati Indragiri Hilir Gelar Buka Bersama di Hari ke-9 Ramadhan 1446 H
Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik Tukang Gigi di DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Memiliki keahlian sebagai tukang gigi, ini Persyaratan pengajuan izin membuka praktek tukang gigi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang harus kamu lengkapi.
Untuk pengajuan izin tukang gigi, kamu harus melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk persyaratan administrasi kamu harus melampirkan surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pas foto berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar, biodata tukang gigi, izin tukang gigi sebelumnya, surat keterangan Kepala Desa/Lurah setempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi.
Selain itu kamu juga harus melampirkan surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktek dan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tidak hanya itu kamu juga harus melampirkan persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi dari tim teknis.
Dalam pengurusan izin tukang gigi di DPMPTSP Inhil untuk waktu penyelesaiannya 5 hari kerja, terhitung persyaratan dinyatakan lengkap.(Advertorial)
Berita Lainnya
Atlet Porserosi Bengkalis Raih Peringkat Kedua Kejurda Sepatu Roda Riau di Siak
Nyaris terbakar, Api di Warung Mie Aceh Cirasa Berhasil Dipadamkan Warga
Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah di Jalan Pendidikan, Tembilahan
Ketua DPW Kampar Terima Penghargaan Women Excellence Award magazine 2021
Awal Tahun 2023, PHR Temukan Cadangan Minyak Ribuan Barel
Satgas Covid-19 Inhil Utamakan Sanksi Administrasi dan Sosial Ketimbang Denda Bagi Pelanggar Prokes
Update Covid-19, 8 Pasien Bertambah di Aceh Singkil
Waspada Gelombang ke-3 Covid-19, Menkes Budi: Dua Hal yang Harus Diwaspadai