Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik Tukang Gigi di DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Memiliki keahlian sebagai tukang gigi, ini Persyaratan pengajuan izin membuka praktek tukang gigi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang harus kamu lengkapi.
Untuk pengajuan izin tukang gigi, kamu harus melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk persyaratan administrasi kamu harus melampirkan surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pas foto berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar, biodata tukang gigi, izin tukang gigi sebelumnya, surat keterangan Kepala Desa/Lurah setempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi.
Selain itu kamu juga harus melampirkan surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktek dan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tidak hanya itu kamu juga harus melampirkan persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi dari tim teknis.
Dalam pengurusan izin tukang gigi di DPMPTSP Inhil untuk waktu penyelesaiannya 5 hari kerja, terhitung persyaratan dinyatakan lengkap.(Advertorial)
Berita Lainnya
Sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, RS Thursina MoU Dengan BPJS Tenagakerja Duri
Penuhi Undangan Presiden, Bupati Inhil Ikuti Rakornas Pengendalian Karhutla Di Istana Negara
Bupati Kasmarni Resmikan "Gallery Brand Mandau" Ditaja TP-PKK Mandau
E-Flayer Tim SAYAP RELAWAN Untuk Menarik Minat Adik-Adik Mengikuti Kegiatan FK UNRI Mendongeng COVID-19
Ketua dan Fungsionaris PKB Inhil Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Jalan M Boya
Disperindag Meranti Temukan Bakso diduga Mengandung Babi
Raih Opini WTP dari BPK 12 Kali Berturut-Turut, Pemprov Kepri Dapat Penghargaan Dari Kemenkeu RI
Ketua JOIN bersama ketua HIMNI Rokan Hulu Kunjungi Warga Rumahnya Ludes Terbakar