Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik Tukang Gigi di DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Memiliki keahlian sebagai tukang gigi, ini Persyaratan pengajuan izin membuka praktek tukang gigi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang harus kamu lengkapi.
Untuk pengajuan izin tukang gigi, kamu harus melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk persyaratan administrasi kamu harus melampirkan surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pas foto berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar, biodata tukang gigi, izin tukang gigi sebelumnya, surat keterangan Kepala Desa/Lurah setempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi.
Selain itu kamu juga harus melampirkan surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktek dan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tidak hanya itu kamu juga harus melampirkan persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi dari tim teknis.
Dalam pengurusan izin tukang gigi di DPMPTSP Inhil untuk waktu penyelesaiannya 5 hari kerja, terhitung persyaratan dinyatakan lengkap.(Advertorial)
Berita Lainnya
Jumlah Kejahatan Menurun Ditahun 2021, Kapolres Siak " Terimakasih Kepada Semua Pihak Yang Telah Mendukung Tugas Polri"
Lurah Kampung Singkep Serap Aspirasi Dan Usulan Masyarakat Melalui Musrenbang 2022
Bupati Inhil Terima Penghargaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau Tahun 2021
Di HUT Prov Riau ke-63 serumpun Negeri Junjungan Berbagi Masker
Bupati Lepas 2700 Paket Premium Ramadhan Berkah 1442 H dari Baznas Inhil
Forkopimda Inhil bagikan Masker Massal di Depan Pasar Pagi
Curi Kotak Infaq Masjid, FZ Diamankan Polisi
Polbeng MoU dengan Kejati Riau, Dukung Pembangunan Pendidikan Nasional