Bermotif Sakit Hati Tidak Memberi Tahu Jual Tanah Orang Tua, Adik Aniaya Abang Kandung Dengan Sajam
NUSAPERDANA.COM, TAPUNG HILIR- Jajaran Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial AN (37) terhadap abang kandungnya ZO (43) dengan menggunakan sajam (parang), Naas nya korban mengalami luka-luka pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 19.20 WIB.
Kejadian ini terjadi di rumah orang tuanya di rumah orang tua korban yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Hal ini sampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AkP Jupredi. "Motif pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati kepada abang kandungnya, karena menjual tanah orang tuanya ia tidak diberi tahu," terangnya.
Awalnya korban sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Kota Garo tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang juga adek kandung korban sambil membawa sebilah parang sambil berkata kepada korban " KU BUNUH KAU" sambil mengayunkan parang nya ke arah leher pelapor sehingga mengakibatkan leher korban luka dan korban roboh.
"Melihat korban roboh pelaku terus membacok korban dan sehingga mengenai paha sebelah kanan korban sehingga mengalami luka robek," Jelas Kapolsek
Tidak sampai disitu pelaku kembali membacok korban sehingga mengenai betis sebelah kiri sehingga, selain itu tangan kanan korban juga mengalami luka pada saat berusaha menangkis sabetan parang pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan kemudian membuat laporan ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut, setelah terima laporan korban hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB pelaku kita tangkap," terang AKP Jupredi.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga kakak kandung tersangka dengan sebilah parang miliknya.
"Kini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Pungkas Kapolsek.

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi