Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli
Nusaperdana.com, Tana Toraja - Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Bripka Ishak Itan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pokja pencegahan UPP bertempat di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) angkutan Barang Dinas Perhubungan Tana Toraja di Karangan Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, Rabu (12/2/2020) pukul 10.00 Wita.
Dalam Kegiatan tersebut anggota Bhabinkamtibmas Bripka Ishak Itan melaksanakan giat Pencegahan Pungli dengan menyampaikan hal sebagai berikut :
- Agar tidak melakukan penyimpangan/pungli khususnya pada bagian penarikan Retribusi Angkutan Barang
- Jangan memungut setoran retribusi mobil angkutan barang tanpa menyerahkan kertas bukti setoran.
Dalam sosialisasi ini, Petugas TPR Dishub Tana Toraja mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas. (Hms/arie)
Berita Lainnya
Ajukan Revisi Perda BPHTB, Bapenda: Surat Tanah Perlu Dasar Hukum dan Kepastian
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
BSMI Bengkalis Galang Dana Untuk Palestina, Target 1 Miliar Pembelian Mobil Ambulans
Walikota Tanjung Pinang, Kota Lama Akan di Tata Untuk Menambah Daya Tarik Wisatawan
Alhamdulillah, PDP Covid-19 Warga Gajah Sakti Hasil Swab Negatif
Bersama Gubri, Bupati Kasmarni Saksikan Serah Terima Blok Rokan dari PT CPI ke PHR
Ini Lima Batik Khas Inhil yang Sudah Kantong HKI
Ketua KONI Bengkalis Sambut Kunjungan Pemain Legendaris PSIB 1960-an