Bongkar Ponsel, Dua Warga Pulau Lawas Diringkus Satreskrim Polres Kampar
Nusaperdana.com, Bangkinang - Dua orang pelaku warga Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang diringkus Satreskrim Polres Kampar di tempat berbeda, Kamis (13/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku adalah WD (38) dan UD (20) yang melakukan pencurian dengan pemberatan bongkar ponsel milik Benny Siswandi yang berada di Jalan Peltu Saidan Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gusnadi, menyampaikan bahwa berkat laporan korban ke Polres kita bisa langsung menyelidi dan akhirnya pelaku ditangkap.
Diceritakan Kasat, berawal pada Jum'at (7/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB korban membuka kedai yang bernama Zulaikha Ponsel di jalan Peltu Saidan di Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang, korban menemukan bahwa jendela belakang kedai ponsel tersebut dalam keadaan terbuka.
"Saat di cek melihat sudah di rusak, korban kemudian mengecek barang yang ada di dalam kedai tersebut banyak barang yang hilang, korban pun mengalami kerugian Rp. 2.656.000,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah)," ungkap Kasat.
Setelah itu, korban datang ke Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutan lebih lanjut. "Setelah menerima laporan korban, Anggota langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP," terang Aris.
Selanjutnya, Kamis (13/7/2023) sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal mendapatkan informasi diduga pelaku pencurian dengan pemberatan bongkar ponsel berada di rumah nya di Desa Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
"Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ED beserta barang bukti berada di dalam rumahnya," ucapnya.
Setelah itu, pelaku ED di interogasi dan mengakui bahwa pelaku ED tidak malakukan sendiri aksi pencuriannya tersebut.
"Ada pelaku UD bersamanya saat melakukan pencurian tersebut. Tanpa basa basi lagi, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelakau UD yang sedang bekerja memasang tenda di Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang," ungkap Kasat.
Kemudian tim membawa kedua pelaku dan Barang Bukti ke Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan mereka juga sudah melanggar pasal 363 KUH Pidana," tegas Kasat.

Berita Lainnya
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar