Bos EDRG Inhu Ditangkap Polisi, Kerugian Mencapai Rp60 Miliar Rupiah


Nusaperdana.com, Inhu - Diduga PT. Indragiri Digital Aset Indonesia yang dijalankan oleh oknum ASN Pemda Indragiri Hulu berinisial IH (39) telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap para membernya, bisnis yang dikenal dengan sebutan Edinarcoin Gold (EDRG) diketahui sudah berdiri sejak Januari 2019 lalu dan berhasil mempengaruhi 3.445 akun member

 Dijelaskan oleh Kapolres inhu  AKBP Efrizal pada Konferensi Pers bahwa tersangka IH memberikan harapan kepada para member dengan keuntungan sebesar 0.5 persen perhari atau lebih kurang 15 persen dalam sebulan. Atas kasus tersebut,  tersangka dihubungkan dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 Jo pasal 64 KUHP

Konfererensi Pers tersebut dimpimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal di halaman Mapolres Inhu pada Rabu (17/3-2021) sekira pukul 16.00 Wib yang didampingi Oleh Wakapolres Kompol Zulfa Renaldo,  Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama, dan Paur Humas Aipda Misran 

"EDRG ini lebih tepatnya berbentuk token yang merupakan produk turunan dari Coin Digital Induk yang bernama EDC" Terang Kapolres AKBP Efrizal

Kapolres juga menjelaskan bahwa IH berhasil mengumpulkan uang dalam bentuk coin sebesar Rp. 208 Milyar, namun sudah ada yang dicairkan oleh member sebesar Rp. 111 Milyar dan sisanya yang belum dicairkan sebanyak Rp. 96 Milyar. Sementara itu total kerugian seluruh nasabah sebesarRp.60 Milyar 

Polres inhu hingga kini masih terus melakukan pendalaman dengan menggandeng Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dengan menyita aset-aset yang dimiliki IH kemudian akan dikembalikan ke para member lewat keputusan pengadilan

Kapolres juga menghimbau agar kasus IH dipercayakan kepada pihak kepolisian dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain

"Saya menghimbau agar kasus ini dipercayakan kepada pihak kepolisian, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain" Ujar Kapolres. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar