BPJS Kesehatan Tembilahan Perkuat Koordinasi Kecelakaan Lalu Lintas


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan kembali menggelar pertemuan koordinasi penjaminan manfaat kasus kecelakaan lalu lintas pada peserta JKN-KIS wilayah Kabupaten Indragiri Hilir bersama perwakilan PT Jasa Raharja, perwakilan Sat Lantas Polres Indragiri Hilir, perwakilan RSUD Puri Husada, perwakilan RSUD Raja Musa, perwakilan RSUD Tengku Sulung, serta perwakilan FKTP terpilih.

“BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, yaitu salah satunya bersama PT Jasa Raharja dalam memberikan manfaat pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas. Dalam hal penentuan penjaminan manfaat pelayanan dibutuhkan laporan Polisi sebagai bukti kejadian kecelakaan. BPJS Kesehatan bersama PT Jasa Raharja dan stakeholder terkait beserta seluruh jajaran berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas,” jelas Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Agrita Eka Wulandari.

Sementara itu, Apri Yumeldri selaku perwakilan PT Jasa Raharja menyampaikan materi mengenai tugas dan wewenang PT Jasa Raharja terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Indragiri Hilir.

“Pada intinya setiap kejadian kecelakaan itu harus dilaporkan, untuk input ke PT Jasa Raharja itu ada dua yaitu pertama dari kepolisian dan kedua dari Rumah Sakit. Setelah laporan diterima, kita akan arahkan ke kepolisian untuk membuat laporan dan kemudian akan ditentukan apakah kecelakaan lalu lintas tersebut dapat dijaminkan atau tidak oleh PT Jasa Raharja, Jika tidak bisa dijamin oleh PT Jasaraharja maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri atau PT Taspen sesuai dengan kepesertaannya,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Sat Lantas Polres Indragiri Hilir Tito Nugroho juga menjelaskan Prosedur untuk mendapatkan asuransi Perwakilan PT Jasa Raharja agar diketahui oleh masyarakat. Ia mengatakan pada kasus kecelakaan lalu lintas maka penjamin pihak pertama adalah PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua bagi kecelakaan lalu lintas. Sedangkan prosedur untuk mendapatkan jaminan langsung dari BPJS Kesehatan ialah jika mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal yang ditentukan dari Laporan Polisi.

“Penanganannya ialah saat pertama kali terjadi kecelakaan lalu lintas, saksi yang melihat kejadian tersebut harus melaporkan kepada petugas kepolisian baik secara langsung maupun telepon. Setelah mendapatkan laporan, maka petugas kepolisian mendatangi dan melakukan olah TKP kecelakaan, mengamankan barang bukti dan mencari saksi, melakukan pengecekan pada korban, membuat Laporan Polisi (LP) dan kemudian berkoordinasi dengan petugas Perwakilan PT Jasa Raharja agar selanjutnya dapat diberikan asuransi dari Perwakilan PT Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan,” ucapnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar