GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Buka Muskab Kadin, Pj Bupati Kampar: Kadin Mitra Srtategis Pemerintah.
Nusaperdana.com, Bangkinang Kota - Musyawarah Kabupaten ke-VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kampar tahun 2023 resmi di buka langsung Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol,MM, Rabu siang (14/3/2023).
Muskab periode 2022-2028 yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Kampar tersebut mengangkat tema "Meningktakan Peran dan Fungsi KADIN Kabupaten Kampar untuk Sinergitas dan Akselerasi Pembangunan Daerah.
Dalam arahannya, Pj Bupati kampar mengucapkan selamat dan menyambut baik musyawarah Kadin kabupaten kampar. Apalagi Kadin ini sebagai wadah berhimpun pengusaha dan mitra strategis pemerintah daerah kabupaten kampar.
Muskab dengan agenda pemilihan ketua umum, Kamsol berharap siapapun nantinya yang diamanahkan jabatan ketua untuk dapat membantu peningkatan kuantitas dan kualitas ekonomi kabupaten kampar.
Selanjutnya, Kamsol juga menegaskan agar kedepan Kadin kampar mampu tersinergi bersama Pemerintah, serta memiliki tanggungjawab bersama dalam meningkatkan ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja baru di masyarakat melalui sektor UMKM." terang Kamsol.
Kemudian hal senada juga disampaikan Ketua Kadin Provinsi Riau Masuri,SH, bahwa Kadin adalah induk organisasi dalam pengembangan usaha daerah yang merupakan mitra sejajar pemerintah.
Untuk itu, dalam menjalankan ADRT Kadin memang harus bisa membaca dan menjabarkan apa yang diinginkan Bupati Kampar. Karena beliau yang akan bisa melihat peluang, untuk menumbuh kembangkan potensi yang besar ada di kampar guna peningkatan ekonomi kampar."ucap Masuri".
Dalam Muskab tersebut hadir Kadin Karateker Kampar Drs H Dastrayani Bibra,M.S, Wakil Komite Tetap Riau Korwil Sumatra - Kadin ndonesia Muhammad Ridwan, Sekretaris Rinto Pramono,S.Pi,MM, Ketua Panitia Irwan Saputra serta para pengusaha-pemgusaha muda kabupaten kampar.(infotoral)

Berita Lainnya
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah