GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Bupati Bengkalis Intruksikan Seluruh OPD Dukung Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Nusaperdana.com,Bengkalis – Bupati Kasmarni mengintruksikan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk komitmen dan mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Negeri Junjungan.
Demikian disampaikan Bupati Kasmarni pada pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Bengkalis, di Balai Kerapatan, Wisma Daerah Sri Mahkota, Kamis 16 Maret 2023.
Seperti diketahui saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tengah dilaksanakan penilaian kabupaten/kota layak anak. Terkait dengan hal itu, Bupati Kasmarni mengintruksikan kepada Perangkat Daerah untuk segera melengkapi data pendukung (eviden).
“Saya instruksikan segera sampaikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Hal ini perlu saya tekankan, karena untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten layak anak, butuh upaya sungguh-sungguh dari semua pihak,” ungkap Kasmarni.
Lebih lanjut mantan Camat Pinggir ini menekankan agar seluruh data pendukung penilaian layak anak sudah diserahkan sebelum tanggal 23 Maret. Mengingat pada 23 Maret akan dilaksanakan evaluasi status kabupaten layak anak.
Bupati meminta Dinas PPPA agar hari Senin mendatang dilaporkan nama Perangkat Daerah yang belum maksimal menyampaikan data dukung dan belum memaksimalkan perannya dalam mendukung Kabupaten Bengkalis Layak Anak
“Senin depan laporkan kepada kami, agar diberi tindakan. Karena Kabupaten Layak Anak ini target kami dan tentunya menjadi target kita semua,” ujar Kasmarni.
Lebih lanjut Kasmarni juga menekankan kepada Dinas PPPA selaku Perangkat Daerah yang menggkoordinir terwujudnya Kabupaten Bengkalis Layak Anak, agar tidak hanya menunggu di balik meja. Namun hendaknya Dinas PPPA lebih aktif melakukan jemput bola mengambil data pendukung dari dinas-dinas terkait.**
(Putra/Inf)

Berita Lainnya
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau