Bupati Bengkalis Lantik 470 CPNS dan PPPK

Bupati Bengkalis Kasmarni Melantik 470 CPNS dan PPPK

Nusaperdana.com, Bengkalis - Bupati Bengkalis Kasmarni melakukan penyerahan Surat Keputusan kepada 470 orang Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I (satu) formasi tahun 2021, dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Penyerahan SK dilaksanakan Bupati setelah melakukan Pelantikan Pejabat struktural menjadi pejabat fungsional dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (30/5/2022) di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.

Dalam mempercepat kemajuan daerah dan terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermasa, Bupati Wanita tersebut menyampaikan sejumlah pesan penting kepada 470 orang CPNS dan PPPK.

"Jalankan tugas dan amanah secara baik, inovatif, responsif, profesional, disiplin dan berintergritas. Berikanlah pengabdian dan loyalitas anda untuk Kabupaten Bengkalis," kata Kasmarni.

Tidak hanya itu, Kepala Daerah tersebut meminta agar CPNS dan PPPK, dalam menjalankan tugas, jangan hanya menunggu datangnya perintah atasan, akan tetapi saudara-saudara harus kreatif dan inovatif, sehingga fungsi pelayanan sebagai aparatur pemerintah dapat berjalan dengan baik.

"Kami akan selalu menilai dan mengawasi kinerja saudara-saudari semua. Prestasi kerja tentunya akan menjadi bahan evaluasi kami. Apabila saudara-saudari tidak berprestasi, tidak memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat, tidak serius, apalagi sampai melakukan tindak kejahatan dan melawan hukum, pasti akan kami berikan tindakan sesuai aturan yang ada, dan ini adalah komitmen kami," tegas Bupati.

Menurutnya, lulus menjadi PNS dan PPPK adalah nikmat yang harus disyukuri, dan tidak didapatkan dengan mudah oleh banyak orang.

"Penempatannya juga telah sesuai dengan formasi kelulusan, makanya, tidak boleh ada yang minta pindah, baik pindah ke luar daerah maupun pindah penempatan. Jangan menjadi ASN yang cengeng, baru beberapa bulan penempatan sudah minta pindah," ucapnya. 

Beliau menegaskan kepada BKPP, jika ada CPNS, PPPK maupun pejabat fungsional kita yang melanggar aturan, tidak disiplin, cengeng dan tidak loyal, segera lapor dan akan kita berikan sangsi sesuai aturan yang berlaku.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar