Bupati Buka Sosialisasi Perda Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PPPTKL
Nusaperdana.com,Bathin Solapan - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (PPPTKL), Senin (7/8/2023).
Bertempat di ruang Mahoni Surya Hotel Duri, Sosialisasi Perda Bengkalis yang dihadiri PT. PHR, perwakilan Perusahaan, Pihak Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, KNPI, Karang Taruna Mandau dibuka oleh Bupati Bengkalis diwakili Asisten II Bagian Pembangunan dan Perekonomian Toharudin SH dan Narasumber Devi Rizaldi dari Disnakertrans Provinsi Riau.
Sambutan Bupati Bengkalis Kasmarni yang disampaikan Asisten II Toharudin menyampaikan Pemkab Bengkalis telah membuat regulasi baru terkait tata kelola dan dasar hukum dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja lokal yang mencakup pembangunan Sumber Daya Manusia.
"Peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industri serta perlindungan tenaga kerja," ucapnya.
Dikatakan Toharudin, dengan telah lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2022 Pemkab Bengkalis terus berupaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Hal tersebut tentunya sangat sejalan dengan salah satu program unggulan Pemkab Bengkalis yakni program stimulus ekonomi, penerapan inovasi dan teknologi serta peningkatan lapangan pekerjaan dengan penekanan kegiatan tenaga kerja sebesar 70% sampai dengan 90% dalam pengisian lowongan pekerjaan Perusahaan Negeri Junjungan ini," ungkapnya mewujudkan cita-cita pembangunan Bengkalis Bermasa.
Ditambahkan Toharudin, menjelaskan dalam menjalankan amanat dari Perda Tentang Tenaga Kerja Lokal kepada pengusaha atau pengurus perusahaan ditekankan untuk mengusahakan agar lowongan pekerjaan di isi oleh tenaga kerja lokal dan warga sekitar.
"Kami juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib melaporkan secara tertulis lowongan pekerjaan di perusahaan kepada Disnakertrans Kabupaten Bengkalis. Diberitahukan dan dikonsultasikan, paling sedikit memuat jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan jenis pekerjaan yang diisi," pungkasnya.**
Berita Lainnya
Dihadiri Pengurus DPW, Sekretariat DPC Partai Perindo Batsol Diresmikan
Bupati Inhil Ikuti Apel 3 Pilar Gabungan di Rengat
PHR - SKK Migas Memotivasi Penerima Beasiswa Prestasi Agar Siap Menjawab Tantangan Global
Bupati Inhil Launching BST Tahap Pertama
DPD Partai Golkar Jateng Salurkan Bantuan Masker dan Face Shield Kepada IWO TEGAL
Pesona Batik Mandau Kreasi Budaya Bersinar di Hari Batik Nasional 2024
Langkah Tanpa Lelah Bupati Alfedri Dalam Memerangi Pandemi Covid-19
Bupati Inhil: Apel Hari Kesadaran Nasional Momentum Evaluasi Dan Tingkatkan Kinerja Aparatur