Bupati Buka Sosialisasi Perda Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PPPTKL
Nusaperdana.com,Bathin Solapan - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (PPPTKL), Senin (7/8/2023).
Bertempat di ruang Mahoni Surya Hotel Duri, Sosialisasi Perda Bengkalis yang dihadiri PT. PHR, perwakilan Perusahaan, Pihak Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, KNPI, Karang Taruna Mandau dibuka oleh Bupati Bengkalis diwakili Asisten II Bagian Pembangunan dan Perekonomian Toharudin SH dan Narasumber Devi Rizaldi dari Disnakertrans Provinsi Riau.
Sambutan Bupati Bengkalis Kasmarni yang disampaikan Asisten II Toharudin menyampaikan Pemkab Bengkalis telah membuat regulasi baru terkait tata kelola dan dasar hukum dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja lokal yang mencakup pembangunan Sumber Daya Manusia.
"Peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industri serta perlindungan tenaga kerja," ucapnya.
Dikatakan Toharudin, dengan telah lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2022 Pemkab Bengkalis terus berupaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Hal tersebut tentunya sangat sejalan dengan salah satu program unggulan Pemkab Bengkalis yakni program stimulus ekonomi, penerapan inovasi dan teknologi serta peningkatan lapangan pekerjaan dengan penekanan kegiatan tenaga kerja sebesar 70% sampai dengan 90% dalam pengisian lowongan pekerjaan Perusahaan Negeri Junjungan ini," ungkapnya mewujudkan cita-cita pembangunan Bengkalis Bermasa.
Ditambahkan Toharudin, menjelaskan dalam menjalankan amanat dari Perda Tentang Tenaga Kerja Lokal kepada pengusaha atau pengurus perusahaan ditekankan untuk mengusahakan agar lowongan pekerjaan di isi oleh tenaga kerja lokal dan warga sekitar.
"Kami juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib melaporkan secara tertulis lowongan pekerjaan di perusahaan kepada Disnakertrans Kabupaten Bengkalis. Diberitahukan dan dikonsultasikan, paling sedikit memuat jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan jenis pekerjaan yang diisi," pungkasnya.**
Berita Lainnya
Polsek Siak Hulu Tangkap Pemuda Belia ini Atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Sempat Mati Suri, Stadion di Takalar Difungsikan Kembali
Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Curas di Munjul Jaya
Polsek Mandau Berikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat Adat suku Sakai
Wabup H.Syamsuddin Uti Menutup Secara Resmi MTQ Ke-49 Inhil TH 2019 "Tembilahan Hulu Juara Umum"
Jelang Penutupan, Masyarakat Setempat Nikmati Hasil Kerja Keras Satgas TMMD
Pemkab Bengkalis Tandatangani Kerjasama Dengan BPJS-Ketenagakerjaan Cabang Duri
Hewan qurban Kabupaten siak berjumlah 1924 ekor