Bupati: Inhil Belum Ajukan Usulan Pemberlakuan PSBB

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengeluarkan pernyataan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Menurutnya, Kabupaten Inhil dalam waktu dekat belum akan mengajukan usulan pemberlakuan PSBB.
Meski kondisi saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Inhil mengalami peningkatan hingga 7 orang, Kabupaten Inhil dinilai tidak memenuhi kriteria untuk pemberlakuan PSBB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, diungkapkan Bupati, jelas, salah satu kriteria pengajuan usulan PSBB harus daerah dengan transmisi lokal atau zona merah. Yang mana, di daerah tersebut telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
"Sementara, pasien positif Covid-19 kita diketahui semuanya tertular dari luar Inhil dan sampai saat ini belum ada penularan oleh pasien positif terhadap kontak erat setelah dilakukan uji SWAB," tutur Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil dalam rapat evaluasi di kediaman dinas Bupati, Tembilahan, Jumat (8/5/2020).
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, pada prinsipnya Kabupaten Inhil telah menerapkan kebijakan yang hampir menyerupai PSBB, seperti halnya peliburan sekolah, pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, baik kegiatan keagamaan maupun sosial lainnya.
"Kebijakan bahkan sejak awal sudah kita ambil. Imbauan terkait jangan berkerumun atau menimbulkan keramaian, libur sekolah hingga pembatasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum," ungkap Bupati.
Bupati mengatakan, keputusan Pemerintah Kabupaten Inhil bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil untuk tidak mengajukan usulan pemberlakuan PSBB saat ini, telah melalui kajian yang matang. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan nantinya PSBB akan diberlakukan.
"Semua tergantung kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Inhil. Kalau memang setelah melalui proses kajian, Inhil memenuhi kriteria PSBB, maka langkah itu akan kita ambil dengan pengajuan usulan ke Kemenkes," pungkas Bupati.
Bupati mengungkapkan, dilihat dari aspek keuangan dan infrastruktur, Kabupaten Inhil sudah cukup siap dengan skenario penanganan Covid-19 sekalipun melalui pemberlakuan PSBB.
"Anggaran kita sudah ada hasil realokasi. Infrastruktur seperti ruang isolasi tambahan khusus pasien Covid-19 juga akan segera difungsikan. Saat ini, TPU khusus jenazah pasien Covid-19 juga tengah dibangun. Artinya, secara umum kita sudau siap," tandas Bupati.
Dalam rapat evaluasi kala itu, turut hadir para Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, yakni Wakil Bupati Kabupaten Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Ketua DPRD Inhil dan Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil serta beberapa unsur gugus tugas dan tim medis.
Berita Lainnya
Begini Tanggapan Ketua DPRD Kampar Terkait 3 Orang Anggota DPRD Kampar Terseret Kasus
Polisi Berbagi Kebaikan: Satlantas Polres Kampar Edukasi Pelajar Baru SMA N 1 Koto Kampar Hulu tentang Keselamatan
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
DPP PPP Resmi Keluarkan SK DPW PPP Riau Kepemimpinan Baru Sah di Jabat H. Ikbal Sayuti
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol