Bupati Inhil Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes, Ada Sanksi Sosial Hingga Kurungan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengungk tentang pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang akan dimulai besok.
Hal ini diungkapkan Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan setelah adanya kesepakatan bersama hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil, Senin (3/5/2021) di Tembilahan.
Rapat itu digelar dengan agenda pembahasan terkait langkah strategis menciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Inhil belakangan ini.
Menurut Bupati, diperlukan pengetatan protokol kesehatan di Kabupaten Inhil untuk mengendalikan angka Covid-19 yang mengalami kenaikan dengan cara melaksanakan kegiatan patroli rutin. Apalagi dengan lonjakan kasus Covid-19 saat ini, membuat status Kabupaten Inhil bergeser ke zona oranye.
"Mulai besok, akan dilaksanakan patroli protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19” ujar Bupati usai rapat.
Bupati mengungkapkan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan berlaku efektif besok. Bagi para pelanggar, dikatakan Bupati, akan diberikan sanksi sosial berupa pembersihan lokasi pemakaman Covid-19.
"Namun, jika berturut-turut ditemukan orang yang sama melakukan pelanggaran sebanyak 3 kali akan diberi sanksi kurungan selama 3 hari," tutur Bupati.
Lebih lanjut, Bupati berharap kerja sama dari semua pihak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam penerapan protokol kesehatan secara kontinyu sampai virus Covid-19 benar-benar hilang.
"Tanpa adanya kerja sama dari semua elemen, pandemi Covid-19 ini akan sulit dikendalikan. Untuk itu, Saya berharap kita dapat bersinergi menggakkan disiplin protokol kesehatan demi Inhil yang aman dan terbebas dari Covid-19," kata Bupati.

Berita Lainnya
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala UPT Samsat Bengkalis Datangi PWI, Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Konfirmasi Wartawan
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan