Bupati Inhil Bersama Kapolda Riau Bagikan 4000 Sembako dan 500 Sertifikat Tanah Gratis
Inhil - Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan bersama Kapolda Riau, Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo menghadiri bhakti sosial kesehatan serta membagikan 4000 Sembako dan 500 sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat, Kamis (11/4/2019) di Tembilahan.
Pembagian sertifikat tanah tersebut dilakukan dalam rangka bhakti sosial kesehatan, pembagian 4000 sembako dan 500 sertifikat tanah yang diselenggarakan oleh Polres Inhil dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat Kabupaten Inhil.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas perhatian berupa bhakti sosial dan penyaluran bantuan Polda Riau dan Polres Indragiri Hilir kepada masyarakat.
“Terima kasih Saya ucapkan kepada Polda Riau dan Polres Inhil atas bantuannya. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Inhil,†pungkas Bupati dalam sambutannya.
Pada bakti sosial ini juga diadakan Khitanan Massal secara gratis, pembagian sembako gratis, pengobatan gratis dan pelayanan KB yang diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menuturkan, pembagian 500 sertifikat tanah dan sejumlah bantuan lainnya merupakan wujud dari dukungan Pemerintah terhadap masyarakat.
“Untuk itu, sertifikat tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik – baiknya oleh masyarakat inhil,†imbau Kapolda.
Menjelang penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 pada 17 April mendatang, Kapolda juga berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk menggunakan hak suaranya secara bijaksana.
Selain dihadiri oleh Kapolda riau, acara bakti sosial ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Kapolres Inhil, Ketua DPRD Inhil serta unsur Forkopimda serta OPD lainnya.























Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo