KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Bupati Inhil Hadiri Mubes KKIH di Pekanbaru
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs. H. M. Wardan, MP menghadiri acara Musyawarah Besar (Mubes) Kerukunan Keluarga Indragiri Hilir (KKIH) Pekanbaru, di Ballroom Hotel Pangeran pekanbaru, sabtu (05/02/2022) siang.
Hadir dalam acara, Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus ST MT, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H. Agung Nugroho, Anggota DPRD Provinsi Riau Hj. Sulastri, ketua FPK Riau, Ketua KKIH, Asisten 3 Setda Kab. Inhil, tokoh masyarakat Indragiri Hilir, pengurus KKIH, dan undangan lainnya.
Acara Mubes ini dibuka secara langsung oleh Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus. Ditandai dengan pemukulan kompang.
Walikota dalam sambutannya mengucapkan selamat atas terselenggaranya Mubes KKIH ini. Dirinya berharap pengurus baru yang terpilih bisa bekerjasama dengan pemerintah kota dalam rangka pembangunan kota pekanbaru.
"Semoga pengurus baru nanti bisa bekerjasama dengan pemerintah kota dalam upaya percepatan program pembangunan kota pekanbaru", harapnya.
Senada dengan Walikota, Bupati HM. Wardan dalam sambutannya mengucapakan selamat atas terselenggaranya Mubes KKIH tahun 2021.
"Harapan saya dengan adanya Mubes ini, akan terpilih ketua dan pengurus KKIH yang terbaik, yang akan membawa organisasi paguyuban ini ke arah yang lebih baik lagi", kata Bupati.
Selanjutnya Bupati berharap kepada KKIH agar terus memberikan dukungan, saran dan masukannya untuk pemerintah daerah dalam membangun dan memajukan kabupaten Indragiri Hilir.
"Siapapun yang menjadi ketua dan pengurus nanti, saya minta bisa membawa kebaikan dan kemajuan, baik bagi organisasi KKIH maupun bagi kabupaten Indragiri Hilir", tutup Bupati.

Berita Lainnya
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar