GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Bupati Inhil Menutup Secara Resmi MTQ Ke-III Dusun Bahagia
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-III Dusun Bahagia, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas secara langsung ditutup oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs. HM. Wardan MP, kamis (14/09/2023) malam.
Penutupan MTQ yang dipusatkan di lapangan Voli, Dusun Bahagia ini turut dihadiri Kepala Bappeda, Kadis PMD, Ketua TP-PKK Inhil, Hj. Zulaikhah Wardan, Kabag Prokopim, Kabag Kesra, Camat beserta unsur Forkopincam Kempas, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat Dusun Bahagia.
Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) yang ke-III ini merupakan agenda tahunan Dusun Bahagia yang telah terlaksana selama 3 tahun. Dengan diikuti 60 orang peserta dari 5 dusun yang ada di Desa Pekan Tua.
Bupati HM. Wardan dalam sambutannya mengatakan, MTQ merupakan sebuah kegiatan yang memiliki arti penting terutama dalam menumbuhkan dan meningkatkan kecintaan masyarakat kepada kitab suci Al-Qur’an.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, Penyelenggaraan MTQ ini dilakukan dalam upaya untuk menyaring qori dan qori’ah terbaik dan potensial, juga sebagai sarana strategis untuk memasyarakatkan pemahaman dan pengamalan Al-Qur’an kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Dusun Bahagia.
“Saya berharap melalui kegiatan Mtq ini, kita dapat menemukan Qori dan Qori’ah, Hafiz dan Hafizah dan peserta MTQ lainnya yang terbaik dan potensial, yang ke depannya dapat dibina dan diikutsertakan dalam perhelatan MTQ di tingkat lebih tinggi, termasuk pada MTQ tingkat Kabupaten Indragiri Hilir yang akan datang,” tutup Bupati.
Dalam momen ini Bupati HM. Wardan beserta Hj. Zulaikhah Wardan juga berkesempatan memberikan piala kepada para pemenang lomba MTQ.(adv)

Berita Lainnya
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau