Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
Bupati Inhil Resmikan Bangunan Baru Ruang UGD dan Rawat Inap Puskesmas Kotabaru
Nusaperdana.com, Keritang - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan meresmikan bangunan baru ruang Unit Gawat Darurat (UGD) dan ruang rawat inap UPT Puskesmas Kotabaru Kecamatan Keritang, Rabu (19/1/2022).
Pada peresmian itu, Bupati Inhil didampingi Ketua DPRD Kabupaten Inhil, DR H Ferryandi, Ketua TP PKK Kabupaten Inhil, Hj Zulaikhah Wardan dan sejumlah Kepala Dinas / Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir serta Camat dan unsur pimpinan Kecamatan Keritang.
Bupati Inhil mengapresiasi penyelesaian pekerjaan pembangunan ruang UGD dan ruang rawat inap dengan biaya 1,6 milyar melalui dana alokasi khusus (DAK) 2021 itu.
"Kita berbangga atas terwujudnya bangunan UGD dan rawat inap yang representatif dan sudah lama sangat diharapkan oleh masyarakat Kotabaru dan sekitarnya," ungkap Bupati.
Selain itu, Bupati Inhil berharap bangunan ini dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga dapat berfungsi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dia mengharapkan kesadaran seluruh elemen masyarakat Kecamatan Keritang, khususnya Kotabaru untuk tetap menjaga kesinambungan gedung yang telah didapatkan dengan susah payah tersebut.
"Bangunan yang sudah bagus ini, mari kita pelihara bersama-sama terutama pihak puskesmas dan masyarakat di wilayah Kotabaru agar bangunan ini dapat berfungsi secara optimal dan berkesinambungan," ujar HM. Wardan
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Ferryandi juga menyampaikan kegembiraan atas terwujudnya gedung UGD dan ruang inap UPT Puskesmas Kotabaru Kecamatan Keritang.
"Dengan bangunan yang bagus seperti ini mari kita manfaatkan dan apresiasi atas usaha Bupati mewujudkan kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayah Kotabaru ini," ujar Ferryandi.

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh