Bupati Inhil Terbitkan Regulasi Pembatasan Jam Operasional Pasar
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerbitkan regulasi pembatasan jam operasional pasar. Pembatasan jam operasional diatur dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19.
Regulasi terbitan Bupati Inhil yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil beberapa waktu lalu itu, bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kawasan pasar.
"Wajar untuk operasional itu dibuat regulasinya. Sebab, pasar adalah salah satu tempat umum yang ramai dikunjungi warga sehingga potensi penularan Covid-19 semakin besar," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra, Jumat (6/11/2020) melalui keterangan tertulis.
Di samping jam operasional, diungkapkan Trio, operasional pasar juga harus mengacu pada protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan di kios atau los pasar hingga menjaga jarak.
"Yang rentan itu kerumunan pengunjung pasar saat berbelanja. Dalam pelaksanaamnya, operasional pasar akan dipantau oleh tim Satgas nanti," kata Trio.
Trio berharap, agar pihak pengelola pasar, pemilik kios atau los dan warga pengunjung dapat senantiasa mematuhi aturan, seperti jam operasional pasar dan penerapan protokol kesehatan.
"Tentunya, kita tidak mau penyebaran Covid-19 ini terjadi terus-menerus. Untuk itu, aturan yang diterbitkan Bupati Indragiri Hilir diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui pasar dan mengantisipasi lahirnya klaster baru," pungkas Trio seraya mengatakan terdapat pula kegiatan penyemprotan disinfektan massal yang rutin dilakukan di kawasan pasar.
Adapun pengaturan jam operasional pasar yang tertuang di dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Pasar Tradisional beroperasi dari jam 05.00 WIB sampai jam 11.00 WIB.
2. Pasar Subuh beroperasi dari jam 04.00 WIB sampai jam 06.00 WIB.
3. Pasar Jongkok beroperasi dari jam 16.00 WIB sampai jam 23.00 WIB.
4. Pasar Pekan/Mingguan Tetap Beroperasi Maksimal jam 23.00 WIB.
5. Operasional mengacu pada Protokol Kesehatan.

Berita Lainnya
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala UPT Samsat Bengkalis Datangi PWI, Sampaikan Permintaan Maaf atas Polemik Konfirmasi Wartawan
Hot spot di Kempas, Lahan Gambut 10 Hektare Berhasil Dikendalikan