Bupati Purwakarta Relokasikan Anggaran untuk Penanganan Covid-19


Nusaperdana.com, Purwakarta - Untuk penanganan Corona Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau virus corona.

Dalam Instruksi tersebut memerintahkan seluruh perangkat negara mengalokasikan anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Terkait hal diatas, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika juga melakukan relokasi dana anggaran khusus bidang kesehatan yang nantinya digunakan untuk penanggulangan Covid-19, khususnya penyediaan kelengkapan medis.

“Termasuk untuk obat-obatan, masker, rapid test, alat pelindung diri, lebih kepada penyediaan seperti itu,” kata Ambu Anne, di Gedung Negara, Senin (23/3/2020).

Secara kelesuruhan anggaran tersebut ada pergeseran dari ajuan semula sebesar Rp 5 miliar tapi yang di acc hanya Rp 3 miliar.

“Itu untuk dinas kesehatan, sementara untuk DPKPB sebesar Rp 300 Juta, serta dinas terkait lainnya,” tambah Anne.

Ia juga mengatakan, diharapkan anggaran tersebut bisa tembus sampai Rp 5 miliar.

“Kalau selesainya satu bulan, bisa jadi cukup tapi kita juga tidak bisa memperkirakan sampai kapan wabah Covid-19 ini akan hilang,” tuturnya.

Lebih lanjut Anne mengatakan, untuk kompensasi terkait warga yang tidak bekerja saat masa social distancing belum ada arahan kesana. “Untuk perawatan ODP dan PDP kita bantu, karena itu bukan hanya di bidang kesehatan tapi juga sosial,” demikian Ambu Anne. (anda suhanda)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar