Cabuli Anak Sendiri, Bapak Ruting di Duri Ditangkap Polisi

Foto tersangka GI

Nusaperdana.com,Mandau - Bukan menjaga dan mendidik anak perempuannya, Bapak Ruting berinisial GI (43), malah tega melakukan pencabulan anak kandung sendiri. Akibat perbuatannya, Ia terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. 

GI ditangkap tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Rabu (08/06) sekitar pukul 22.30 wib, di Perumahan Cendana No 8 Blok N, Kota Batam, berdasarkan laporan Warga berinisial EI (40) bersama korban GL (16). 

Kapolres Bengkalis, melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo lewat press releasenya Sabtu (11/06) pagi kepada awak media membenarkan telah menangkap seorang tersangka berinisial GI yang melakukan persetubuhan anak di bawah umur. 

Dijelaskan Kompol Indra Lukman, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi dan Mengintruksikan Panit Opsnal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi untuk melakukan penyelidikan dari laporan yang telah diterima Piket Reskrim. 

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban ,dan mendapatkan informasi bahwa GI (Terlapor) sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kota Batam," jelasnya. 

Selanjutnya, ditambahkan Kompol Indra Lukman Prabowo, hari Sabtu (04/06), tim Opsnal Polsek Mandau berangkat menuju Kota Batam dan melakukan penyelidikan terhadap GI. Pada hari Rabu (08/06), sekira pukul 22:30 wib, tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan GI (Terlapor) di Kediamannya Perumahan Cendana No 8 Blok N, Kota Batam. 

"GI (Terlapor) diamankan di Polsek Batu Ampar untuk dilakukan BAP awal dan selanjutnya tim Opsnal Polsek Mandau bergeser kembali ke Polsek Mandau untuk Proses penyidikan lebih lanjut,"terangnya.

Sementara kronologi kejadiannya, dikatakan Kapolsek Mandau, pada Bulan Desember 2020, TKP dirumah EI (Pelapor) di jalan  Kebun Karet No18, Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, telah terjadi TP pencabulan terhadap korban GL(16) anak kandung EI yang dilakukan oleh GI (terlapor).

"Kejadian tersebut ketahui EI (Pelapor) pada saat sedang berada di rumah bersama korban, korban menceritakan pada EI bahwa pada Bulan Desember 2020, GI yang merupakan ayah kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap GL dengan mengelus kemaluan, pinggang dan meremas payudara serta mencium bibirnya," paparnya. 

Atas kejadian tersebut, EI (Pelapor) merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Atas kejadian tersebut EI tidak terima atas perbuatan GI (Tersangka), selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kompol Indra Lukman.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar