Camat Kuok : Galian C di Empat Balai Tidak Ada Izin
Nusaperdana.com, Kampar - Akhirnya pihak Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar memberi ultimatum kepada usaha galian C ilegal di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok untuk beroperasi sampai tanggal 31 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Camat Kuok Nasri Roza kepada wartawan melalui telepon genggam, Jum,at sore (26/5).
"Galian C tersebut setelah kami klarifikasi dengan Kades Empat Balai bahwa pihak galian C hanya baru sekedar langkah awal untuk mengurus izin dari Kades," kata Camat.
Tapi sayangnya, baru sekedar langka awal untuk mengurus izin dan pihak pengusaha galian C sudah jalan/beroperasi. Kami memutuskan agar usaha galian C di Desa Empat Balai tersebut ditutup, karena tidak ada izin.
"Kami memberi waktu kepada pengusaha galian C sampai tanggal 31 Mei 2023 dan setelah tanggal 31 Mei tidak boleh beroperasi lagi," ungkap Camat.
Ketika ditanya apakah hasil kesepakatan tersebut secara tertulis dan Nasri Roza mengungkapkan, hasil kesepakatan tersebut hanya secara lisan dan pihak pengusaha mengiyakan hasil keputusan dan disaksikan oleh pihak Polsek Bangkinang Barat, Koramil dan Satpol PP Kampar, terangnya.

Berita Lainnya
Program Studi Akuntansi FEB UNISI Raih Akreditasi Unggul, Dekan: Momentum Tingkatkan Mutu dan Daya Saing
Program Kapal Baca JALUR Hadir di Pesisir Inhil, Satpolairud Gandeng Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Minat Baca Anak
Sentuh Warga Pesisir Inhil, Satpolairud Gandeng Mahasiswa KKN UNRI Bagikan Sembako Lewat Program JALUR
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Batang Tuaka Diresmikan, Permudah Akses Warga Dusun Panglima
Program Studi Akuntansi FEB UNISI Raih Akreditasi Unggul, Dekan: Momentum Meningkatkan Mutu dan Daya Saing
Di Momen Perpisahan, AKP Anra Nosa Titip Program Magrib Mengaji dan Budaya Membaca Al-Qur'an
PBH PERADI Pekanbaru Soroti Mandeknya Sengketa Eks Karyawan RS Syafira, Desak Disnaker Bertindak Tegas
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar