H Dani M Nursalam Daftar Penjaringan Cakada PDIP Inhil
Pj Bupati Inhil Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII
Camat Kuok : Galian C di Empat Balai Tidak Ada Izin
Nusaperdana.com, Kampar - Akhirnya pihak Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar memberi ultimatum kepada usaha galian C ilegal di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok untuk beroperasi sampai tanggal 31 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Camat Kuok Nasri Roza kepada wartawan melalui telepon genggam, Jum,at sore (26/5).
"Galian C tersebut setelah kami klarifikasi dengan Kades Empat Balai bahwa pihak galian C hanya baru sekedar langkah awal untuk mengurus izin dari Kades," kata Camat.
Tapi sayangnya, baru sekedar langka awal untuk mengurus izin dan pihak pengusaha galian C sudah jalan/beroperasi. Kami memutuskan agar usaha galian C di Desa Empat Balai tersebut ditutup, karena tidak ada izin.
"Kami memberi waktu kepada pengusaha galian C sampai tanggal 31 Mei 2023 dan setelah tanggal 31 Mei tidak boleh beroperasi lagi," ungkap Camat.
Ketika ditanya apakah hasil kesepakatan tersebut secara tertulis dan Nasri Roza mengungkapkan, hasil kesepakatan tersebut hanya secara lisan dan pihak pengusaha mengiyakan hasil keputusan dan disaksikan oleh pihak Polsek Bangkinang Barat, Koramil dan Satpol PP Kampar, terangnya.
Berita Lainnya
Polres Inhil Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-76
Bupati Inhil HM Wardan Sambut Baik Field Trip Raja Ali Kelana PWI Riau di Pantai Mabloe Kuindra
DPC IKANAS Dohot Boruna Kabupaten Asahan Resmi Dilantik
Bupati Labuhanbatu Pimpin Penaikan Bendera LPTQ dan LASQI MTQ ke-51
Dimasa PPKM, TNI POLRI Lakukan Sosialisasi Dan Bagi-Bagi Masker
Polres Bengkalis Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako kepada Masyarakat
95 Paket Bantuan Spesifik Diserahkan Kepada Perempuan, Anak, dan Lansia di Kabupaten Siak
Damkar dan BPBD Kampar Padamkan Kebakaran Lahan di Sungai Hijau.