Camat Mandau Hadiri Pelatihan Penyelenggara Jenazah Digelar DP3A Bengkalis

Nusaperdana.com,Mandau - Camat Mandau Riki Rihardi diwakili Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muhammad Faizal S.Sos, menghadiri pelantihan Penyelenggara Jenazah bagi kaum wanita yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bengkalis, Kamis (16/06).
Bertempat di Gedung LAMR Kecamatan Mandau, kegiatan tersebut di ikuti sekitar 90 peserta dari kaum wanita di Kecamatan Mandau dan sebagai narasumber dari Yayasan Husnul Bidayah.
Camat Mandau dalam sambutannya, yang di sampaikan Kasi PMD M.Faizal S.Sos mengatakan sangat mengapresiasi atas pelatihan ini, karena ini adalah salah satu dari program BERMASA Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni yaitu pemberdayaan bagi kaum perempuan untuk dapat berdayaguna, serta menyampaikan perlunya regenerasi dan pelatihan tata cara mengurus jenazah merupakan kebutuhan pokok yang harus dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Mandau.
“Sekarang ini ilmu mengurus jenazah menjadi salah satu hal yang sering terabaikan. Padahal ilmu tersebut sangat penting untuk diketahui oleh seorang muslim tatkala ada yang meninggal dunia. Pengurusan jenazah tidaklah sederhana, melainkan cukup kompleks yang meliputi proses memandikan, mengkafani, menshalati, mengantarkan hingga menguburkannya, maka dari itu marilah kita benar-benar untuk meresapi ilmu yang akan disampaikan narasumber nanti," pesan Faizal.
Kegiatan pelatihan penyelenggara jenazah dibuka oleh Kepala DP3A Bengkalis yang diwakili Kepala Bidang Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Hj. Yusnani SH MP. Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan pelatihan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi peserta dan untuk memudahkan dalam mempelajari serta mempraktekan pelaksanaan penyelenggara jenazah.
"Hal terpenting setelah pelatihan adalah praktek nyata para peserta, semoga ilmunya dapat kita resapi bersama," ucap Hj. Yusnani membuka secara resmi pelatihan penyelenggara jenazah yang diikuti kaum Wanita Kecamatan Mandau.
Untuk diketahui penyelenggara jenazah ini merupakan fardhu kifayah bagi umat muslim. Dengan hukum ini, sekiranya ada orang muslim meninggal dan sudah ada yang merawat jenazahnya, maka gugurlah kewajiban umat muslim yang lain.
Umumnya merawat jenazah hanya dilakukan oleh orang-orang yang sudah terbiasa. Ada banyak faktor yang mempengaruhi orang-orang untuk tidak terlibat mengurus jenazah, di antaranya karena kurang tahu caranya, takut atau memiliki trauma terhadap fenomena kematian.**
Berita Lainnya
Kejari Kampar Menetapkan Mantan Kades Indra Sakti Menjadi Tersangka Kasus Kas Tanah Desa
Jum'at Curhat, Kapolsek Tanjungpinang Kota Tanggapi Keluhan Juru Parkir
Ketua LPPNRI Penuhi Pemanggilan Pemeriksaan Kejari Kampar Terkait Desa Kijang Jaya.
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di SMK N 1 Bangkinang, Bagikan Helm SNI
PHR Pacu 386 Sumur Siap Konstruksi, Bukti Komitmen Kuat Dukung Ketahanan Energi
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadirkan Al-Insyirah, Warisan untuk Generasi Qur'ani
Meresahkan, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Amankan Dua Pasangan Yang Diduga Mesum