KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Camat Muarasabak Barat: Lurah Harus Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
Nusaperdana.com, Muarasabak- Dalam rangka penyerapan angaran APBD di tahun 2021 yang akan datang, pemerintah Kecamatan Muarasabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Jum,at (31/01/2020) kemarin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Camat Kecamatan Muarasabak Barat.
Dalam kata dambutan Camat Muarasabak Barat, Arie Julian Saputra mengatakan, hendaknya lurah bisa memproritaskan kepentingan masarakat untuk menyeluruh pada tiap usulan masarakat yang diangap penting bagi kelancaran di wilayahnya.
"Saya meminta supaya pak lurah bisa benar-benar menampung apa pun yang jadi keluhan masyarakat yang di angap penting," ujarnya.
Acara musrenbang berjalan dengan lancar, dihadiri Bupati Tanjung Jabung Timur yang mana diwakili staf ahli, Imron,Tb, Kadis Perkim, Adil Aritonang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Timur, dari fraksi PDIP, Muhamad Guntur, dari Fraksi Nasdem, Yudi Haryanto, unsur Forkopimcam Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Lurah se-Kecamatan Muarasabak Barat, tokoh Masyarakat, tokoh Agama serta beberapa OPD yang terkait dan undangan lainya.
Kemudian, staf ahli Bupati Tanjung Jabung Timur, Imron,Tb juga mengatakan jika apa yang diusulkan masyarakat akan menjadi acuan untuk musrenbang kabupaten nantinya, terutama yang menjadi skala proritas.
"Infrastruktur yang belum tercover selama ini ada yang tidak termasuk dalam pengajuan musrenbang tingkat kelurahan. Saya berharap masyarakat bisa mengajukannya melalui proposal, katanya. (yogo)

Berita Lainnya
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar