Camat Tambang Abukari Sebut Kades Teluk Kenidai Dinonaktifkan Karena Ada Temuan Pajak

Foto. abukari camat tambang.

Nusaperdana.com, Kampar - Camat Tambang, Abukari menyebut Kepala Desa Teluk Kenidai dinonaktifkan oleh Tim Penyelesaian Masalah Desa Kabupaten lantaran di desa tersebut ada persoalan.

"Ada temuan administrasi, ada temuan dana desa, termasuk ada temuan pajak juga," ucap Camat Abukari ketika dihubungi Sabtu 7 Agustus 2021.

Kata Abukari penonaktifan kepala desa untuk sementara waktu sampai yang bersangkutan bisa menyelesaikan temuan yang dimaksud.

"Kalau dia bisa menyelesaikan temuan tentu ada haknya untuk diaktifkan kembali," ujar Camat.

Pihak Dinas PMD melalui Kabid Zamhur menyebut, ada tiga situasi yang menyebabkan seorang kepala desa dapat diberhentikan secara permanen yaitu karena meninggal dunia, berhenti sendiri, atau
diberhentikan sebab melanggar aturan sebagaimana mana yang diatur oleh undang-undang.

Dia juga menyebut pemberhentian sementara seorang kepala desa itu hal biasa. Penonaktifan sementara, sebutnya merupakan bagian dari pembinaan.

Zamhur lalu menjelaskan penonaktifan Kepala Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang disebabkan oleh tiga hal.

"Ada tiga hal, pertama adanya laporan dari masyarakat, ninik mamak juga. Sudah difasilitasi juga oleh Camat. Tidak selesai. Karena (arahan Camat) tidak dipatuhi oleh kepala kades," kata dia.

Lanjut Zamhur, karena tidak selesai di tingkat kecamatan, kemudian Camat Tambang melaporkan ke Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Zamhur mengklaim, penonaktifan Kepala Desa Teluk Kenidai itu sudah dikaji dengan matang dan sudah sesuai dengan aturan main yang berlaku. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar