Cegah Penyebaran Corona, BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus
Nusaperdana.com, Jakarta - Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona, per 17 Maret 2020 BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya telah menerapkan langkah-langkah preventif di lingkungan kantor BPJS Kesehatan.
“Kami telah menetapkan protokol penanganan virus corona di ruang kerja dan area publik BPJS Kesehatan, seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan hand sanitizer, masker, dan melakukan disinfeksi setiap hari di area kantor BPJS Kesehatan. Kami juga menerapkan work from home (WFH) bagi pegawai dengan kriteria tertentu, terutama pegawai yang sehari-harinya menggunakan transportasi publik. Selain itu, kami pun mengoptimalkan penggunaan fasilitas video conference untuk berkoordinasi antar unit kerja,” ujar Fachmi, Selasa (17/03).
Di samping itu, juga ditetapkan protokol layanan kepada peserta JKN-KIS di seluruh Kantor BPJS Kesehatan. Untuk meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat, Fachmi menjelaskan ada sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang sementara ditiadakan, seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi. Meski demikian, Fachmi menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya.
“Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, layanan menggunakan aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan,” terang Fachmi.
Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN. Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Adapun untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Adapun pelayanan administrasi yang masih bisa dilakukan melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota antara lain pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) khusus Pegawai Negeri, perubahan data peserta PBI, perubahan FKTP peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta.
Pelayanan administrasi di Mall Pelayanan Publik tetap dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat. Sementara pelayanan administrasi di rumah sakit oleh petugas BPJS SATU juga tetap dilakukan dengan memaksimalkan komunikasi melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) atau Mobile JKN.
“Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona. Kami juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” ujar Fachmi.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis