KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Pelabuhan Sri Bintan Pura Pasang Spanduk "Ayo Pakai Masker"
Nusaperdana.com, Tanjung Pinang - Polsek kawasan pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang sangat intens dalam melaksanakan sosialisasi "AYO PAKAI MASKER" kepada masyarakat atau penumpang diwilayah hukum Polsek kawasan pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Jumat (04/09/2020)
Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Tanjungpinang Kompol H. Zulkifli turun langsung bersama personil Polsek KKP untuk pemasangan Spanduk dan banner di Mako Polsek KKP, Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Simpang jln. H. Agussalim Simpang, jln. SM. Amin, Pelabuhan hotel laut jaya pelantar 2, Pelabuhan Sri payung batu 6, Pelabuhan Tanjung Unggat dan Pelabuhan Roro Dompak Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kapolsek Kawasan pelabuhan SBP Tanjungpinang Kompol H. Zulkifli mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah Presiden RI sesuai Perpres No. 6 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid - 19 menuju Adaptasi Kebiasaan Baru untuk percepatan pemulihan ekonomi Nasional
serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga Kamtibmas dengan Motto "Kamtibmas kondusif Masyarakat semakin produktif".
"Kami juga imbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, Menjaga jarak sertaTetap menjaga pola hidup sehat", tutur Kapolsek Kawasan Pelabuhan SBP Tanjungpinang Kompol H. Zulkifli
Disamping itu, Polsek kawasan pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang juga menyampaikan himbauan Kamtibmas dan keselamatan berlayar kepada masyarakat, terutama yg beraktivitas di perairan agar tetap berhati - hati dan mematuhi himbauan BMKG untuk meminimalisir terjadinya laka laut yg disebabkan oleh cuaca extrim dimana saat ini memasuki musim angin Utara. (Wilson)

Berita Lainnya
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar