Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Di Tangan H Zukri Kabupaten Pelalawan Kembali Raih WTP Yang Ke-9 Kalinnya
Nusaperdana.com, Pelalawan - Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan Propinsi-Riau kembali mendapat pujian dari masyarakat Kabupaten Pelalawan setelah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan tahun pada Tahun 2020 Lalu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau memberikan penghargaan ini adalah untuk yang Ke-9 kalinya secara berturut-turut.
Penghargaan ini pun langsung di terima oleh Bupati Pelalawan yakni H.Zukri Misran di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Riau di Pekanbaru. Jumat ini hari tadi ( 30-4-2021)
Tampak hadir dalam penerimaan WTP tersebut yakni Bupati Pelalawan H.Zukri, dan di dampingi Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan yakni Baharudin SH.MH. dan Sekda H.Tengku Muklis.
Selain itu turut hadir Bupati Indragiri Hilir Drs.H.M.Wardan,M.Si, Bupati Siak Drs.H.Alfredi,M.Si, Ketua DPRD Indragiri Hilir, Ketua DPRD Siak, Kepala BPK Perwakilan Riau Widhi Widayat, Sekretaris Daerah Indragiri Hilir, Pejabat Struktural dan Fungsional BPK RI Perwakilan Riau, dan Pemeriksa Auditor serta.
Kepala BPK RI Perwakilan Riau Widhi Widayat yang sangat memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada 3 Bupati serta Ketua DPRD bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan yang baik dan bersinergi bersama sama mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable.
Tujuan laporan hasil pemeriksaan ini adalah pemberian opini tentang pengelolaan keuangan dengan kriteria yang sudah diatur oleh Peraturan Perundang undangan Kementerian Keuangan RI. terang Widi.
Dan apabila adanya penyimpangan dan di temukan penyalahgunaan penggunaan anggaran ini juga harus di masukkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Opini bukan berarti tidak adanya penyimpangan dalam menggunakan anggaran atau kesalahan.
Akan tetapi, Opini ini adalah sebagai bentuk dorongan untuk menuju akuntabilitasnya suatu bentuk laporan keuangan yang di capai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
Ia menambahkan Pejabat daerah wajib memberikan penjelasan hasil rekomendasi pemeriksaan BPK RI selama 60 hari kedepan.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI yang telah di serahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD pada hari ini.
Sementara itu di tempat terpisah saat di wawancarai Bupati H. Zukri berharap kedepan Pemerintah Daerah tidak hanya mengejar opini tersebut akan tetapi lebih mengkedepankan kewajaran dan pertanggungjawaban keuangan.
Agar tercapai akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, dan penataan aset daerah yang baik dan tentunya menuju good govenmance. (Rls/Gom)

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek