Di Tangan H Zukri Kabupaten Pelalawan Kembali Raih WTP Yang Ke-9 Kalinnya
Nusaperdana.com, Pelalawan - Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan Propinsi-Riau kembali mendapat pujian dari masyarakat Kabupaten Pelalawan setelah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan tahun pada Tahun 2020 Lalu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau memberikan penghargaan ini adalah untuk yang Ke-9 kalinya secara berturut-turut.
Penghargaan ini pun langsung di terima oleh Bupati Pelalawan yakni H.Zukri Misran di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Riau di Pekanbaru. Jumat ini hari tadi ( 30-4-2021)
Tampak hadir dalam penerimaan WTP tersebut yakni Bupati Pelalawan H.Zukri, dan di dampingi Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan yakni Baharudin SH.MH. dan Sekda H.Tengku Muklis.
Selain itu turut hadir Bupati Indragiri Hilir Drs.H.M.Wardan,M.Si, Bupati Siak Drs.H.Alfredi,M.Si, Ketua DPRD Indragiri Hilir, Ketua DPRD Siak, Kepala BPK Perwakilan Riau Widhi Widayat, Sekretaris Daerah Indragiri Hilir, Pejabat Struktural dan Fungsional BPK RI Perwakilan Riau, dan Pemeriksa Auditor serta.
Kepala BPK RI Perwakilan Riau Widhi Widayat yang sangat memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada 3 Bupati serta Ketua DPRD bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan yang baik dan bersinergi bersama sama mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable.
Tujuan laporan hasil pemeriksaan ini adalah pemberian opini tentang pengelolaan keuangan dengan kriteria yang sudah diatur oleh Peraturan Perundang undangan Kementerian Keuangan RI. terang Widi.
Dan apabila adanya penyimpangan dan di temukan penyalahgunaan penggunaan anggaran ini juga harus di masukkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Opini bukan berarti tidak adanya penyimpangan dalam menggunakan anggaran atau kesalahan.
Akan tetapi, Opini ini adalah sebagai bentuk dorongan untuk menuju akuntabilitasnya suatu bentuk laporan keuangan yang di capai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
Ia menambahkan Pejabat daerah wajib memberikan penjelasan hasil rekomendasi pemeriksaan BPK RI selama 60 hari kedepan.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI yang telah di serahkan kepada Bupati dan Ketua DPRD pada hari ini.
Sementara itu di tempat terpisah saat di wawancarai Bupati H. Zukri berharap kedepan Pemerintah Daerah tidak hanya mengejar opini tersebut akan tetapi lebih mengkedepankan kewajaran dan pertanggungjawaban keuangan.
Agar tercapai akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, dan penataan aset daerah yang baik dan tentunya menuju good govenmance. (Rls/Gom)

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu