Diduga Bandar Sabu, Seorang Pria Gaek di Desa Sebangar Ditangkap Polisi

Foto Tersangka HH (62) diduga Sebagai Bandar Sabu

Nusaperdana.com,Bengkalis - Seperti tak ada kerja lain, diusia yang sudah dibilang senja, pria gaek berinisial HH (62) warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, terpaksa harus merasakan hidup sel tahanan Polres Bengkalis. 

Ia ditangkap tim Satnarkoba Polres Bengkalis, pada hari Minggu (19/06) lalu, di dalam rumah jalan Lintas Duri-Dumai Km 17, karna diduga sebagai bandar Narkotika jenis Sabu-sabu. 

Saat penangkapan tim Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 82 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 20.43 gram, 1 unit hp android merk Samsung warna hitam dengan no sim +62812131xxxxx, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp.1.000.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando SE, lewat press releasenya, Jum'at (24/06) malam, membenarkan telah menangkap seorang pria gaek berinisial HH yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis Sabu. 

Yang mana kronologi penangkapannya, dijelaskan IPTU Tony,  pada hari Minggu (19/06) sekitar pukul 10.00 wib, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Sebangar, Kecamatan Batsol. 

"Atas informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama, sekira pukul 14.00 wib, target berada dirumah jalan lintas Duri-Dumai km 17. Kemudian tim melalakukan pengledahan ditemukan barang bukti sesuai keterangan diatas," jelasnya. 

Kemudian, ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis,  tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu dan tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya, yang didapat  dari seorang bernama Eko (DPO).

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," ungkap IPTU Tony.**

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar