Diduga Perangkat Desa Pengurus Partai, Kades Indra Sakti Kangkangi UU Desa

Perangkat Desa Pengurus Partai, Kades Indra Sakti Kangkangi UU Desa

Nusaperdana.com, Kampar - Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Misdi diduga telah mengangkangi Undang - Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 huruf G berbunyi, Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik.

Sampai saat ini 2 orang Perangkat Desa di Desa Indra Sakti sebagai pengurus partai politik. Perangkat Desa Indra Sakti sebagai pengurus partai politik yakni Amiruddin Kadus 4   dan Surya Prayogi KAUR Pembangunan di Desa Indra Sakti.

Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan di Tapung, Jum,at siang (7/7) dengan tegas mengatakan, ”Kades Indra Sakti Misdi telah mengangkangi undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," terangnya

Diterangkan nya lebih lanjut, undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa secara jelas mengatur tentang Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. ”Faktanya sekarang, ada 2 orang Perangkat Desa di Desa Indra Sakti diduga belum mengundurkan diri dari pengurus partai politik yakni partai PAN," tegasnya.

Lebih lanjut, Kades wajib menjalankan undang - undang dan jangan sebaliknya melanggar undang - undang. Sampai saat ini 2 orang Perangkat Desa di Desa Indra Sakti diduga masih belum mengundurkan diri dari pengurus partai, sudah seharusnya Kades memberhentikan 2 orang Perangkat Desa yang terlibat menjadi pengurus partai politik.

Sekarang ini faktanya, Misdi selaku Kades seolah - olah berpihak kepada Amirudin yang telah membuat pengunduran diri dari partai PAN pada tahun 2016 dan begitu juga Surya Prayogi yang telah mengundurkan diri pada tanggal 8 April  2022. Faktanya, Amiruddin dan Surya Prayogi masih aktif di PAN pada tahun 2023 ini.

Ditempat yang terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kampar Zulfan Azmi ketika dihubungi wartawan  melalui telepon genggam, Jum,at sore (7/7) mengatakan, "Kalau tidak salah Ketua DPC PAN Tapung masih  Amirudin dan setelah saya cek di DPD dan orang DPD mengatakan Ketua DPC Tapung masih Amirudin,"  terang nya.

Diterangkan nya lebih lanjut Zulfan Azmi, bahwa  dulu nya ia pernah mundur  disaat ia menjadi Perangkat Desa pada waktu zaman Sahidin. Sekarang SK DPD PAN dikeluarkan oleh DPW,  kata Zulfan Azmi dengan singkat.

Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Misdi ketika dihubungi melalui telepon genggam belum  berhasil dan pesan singkat yang dikirim melalui jWA juga belum dibalas.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar