Diduga Tidak Memiliki SK CPP/CPPL, Pola Kemitraan KOPSA BUNDA dan PT PIS II Diminta Dievaluasi
Nusaperdana.com, Rohul - Polemik terkait pola kemitraan inti plasma antara KOPSA BUNDA dengan PT PIS II kembali mencuat setelah muncul informasi bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Calon Peserta Plasma/Calon Petani Plasma (CPP/CPPL) diduga tidak pernah diterbitkan.
Informasi diperoleh dari hasil penelusuran media dan konfirmasi kepada pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu. dilansir dari Media Mimbar Desa.com.
Dalam keterangannya, pihak dinas menyampaikan bahwa SK CPP/CPPL KOPSA BUNDA memang tidak ditemukan atau tidak ada dalam administrasi yang dimaksud.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap legalitas dan mekanisme pelaksanaan pola inti plasma yang selama ini berjalan antara PT PIS II dan KOPSA BUNDA. Pasalnya, keberadaan SK CPP/CPPL merupakan salah satu dokumen penting dalam proses penetapan peserta plasma serta menjadi dasar pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kemitraan perkebunan.
Selain itu, sorotan juga mengarah pada proses pencairan kredit yang disebut mencapai sekitar Rp109 miliar, dengan beban hutang kebun sekitar Rp72 miliar serta tambahan dana talangan sekitar Rp 25 miliar. Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu disebut tidak mengetahui secara menyeluruh terkait proses tersebut.
Ketua DPW LSM KOREK RIAU, Miswan, mengaku sangat prihatin atas kondisi yang terjadi terhadap para petani plasma KOPSA BUNDA. Menurutnya, tingginya beban hutang petani diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan dan kontrol pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pola inti plasma.
Pantas saja hutang petani plasma sangat tinggi, ternyata diduga tanpa kontrol yang jelas dari pemerintah daerah. Jika benar SK CPP/CPPL tidak ada, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun instansi terkait karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kemitraan inti plasma,” ujar Miswan.
Ia menegaskan bahwa pola kemitraan inti plasma seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban perusahaan perkebunan dalam membangun kebun masyarakat serta pengawasan pemerintah daerah.
Dalam sejumlah ketentuan perkebunan, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat/plasma dan pelaksanaannya harus memenuhi aspek administrasi, legalitas, hingga perlindungan terhadap hak-hak petani. Jika ditemukan dugaan penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan pembiayaan, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum.
LSM KOREK RIAU meminta pemerintah daerah, instansi perkebunan, aparat penegak hukum, serta pihak perbankan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses kemitraan dan pembiayaan yang terjadi dalam tubuh KOPSA BUNDA.
Menurut Miswan, apabila benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan inti plasma, maka pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi izin, pembinaan khusus, hingga rekomendasi penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, dugaan penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian terhadap petani, maka aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
LSM KOREK RIAU juga meminta agar seluruh dokumen terkait pola kemitraan, pembiayaan kredit, hingga status legalitas plasma dibuka secara transparan kepada masyarakat dan para petani anggota koperasi agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan. Gs.

Berita Lainnya
Polres Inhil bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
Satpolairud Polres Inhil Hadir di Seberang Tembilahan, Nelayan Terima Bantuan dan Bibit Mangrove dalam Ekspedisi Merah Putih Presisi
Bung Boboy: Anjloknya Harga Kelapa Harus Dijawab dengan Kebijakan Nasional
Air Mata Korban Serangan Monyet Belum Kering, YBM PLN UP3 Rengat dan PW IWO Riau Hadir Membawa Harapan
Rombongan Guru Besar Fakultas Teknik UI Sambangi Tembilahan, Bahas Penguatan Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Kepala Desa Cinta Damai Ajak Warga Jadikan HUT Ke-81 RI Momentum Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Polsek Sungai Batang Kawal Program Ketahanan Pangan, Pertumbuhan Tanaman Jagung di Paret Limau Dipantau Intensif
Kapolres dan Bupati Inhil Turun Langsung Tinjau 11 Korban Gigitan Monyet, Pengobatan Gratis, Perburuan Terus Berlanjut