Dinas PUPR Kota Tegal Setting Lampu PJU
Nusaperdana.com, Kota Tegal - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal akan kembali menyalakan sejumlah penerangan jalan umum (PJU), setelah sebelumnya dilakukan pemadaman lampu di beberapa titik karena penerapan social dan phisycal distancing sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau covid-19.
Kepala Dinas PUPR Kota Tegal Sugiyanto ST MT melalui Kabid PJU, Sudjatmiko ST menyampaikan, setting ulang penyalaan dilaksanakan di lokasi pusat kota dan jalan-jalan utama atau penghubung yang tadinya mati total diupayakan nyala kembali mulai pukul 24.00-06.00 WIB.
"Jadi sore hari, saat jam rawan kerumunan masa, posisi PJU masih mati, sehingga tujuan phisycal distancing bisa tercapai," jelasnya.

Sementara, masih kata Jatmiko, jam 24.00-06.00 WIB saat jam rawam keamanan, posisi lampu PJU sudah nyala, sehingga keamanan dan kerawanan dapat terjaga. Untuk penerangan pada jalan lingkungan tetap beroperasi normal mulai pukul 18.00-06.00 WIB.
"Sebagian kita hanya setting ulang di timer penyalaan. Sedangkan bila ada komponen yang rusak atau tidak berfungsi akan kita perbaiki, termasuk jika ada aduan masyarakat dengan sigap siap ditangani," lanjutnya.
Pihaknya berharap pelayanan PJU bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Tegal. (Dik)

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Bersama UPTD Pertanian Cek Lahan Jagung Pipil
Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Budidaya Jagung
Kapolda Riau Ajak KKSS Inhil Sukseskan Ekspedisi Merah Putih Presisi, Perkuat Nasionalisme hingga Green Policing
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Segera Dimulai, Polda Riau Hadirkan Negara hingga Pulau Terluar
Kapolda Riau Bawa Semangat Merah Putih ke Pesisir Concong, Salurkan Bantuan Ketinting hingga Tanam Mangrove
Dari Lapangan Gajah Mada, Mahmudin Buktikan Semangat Pemuda Bisa Majukan Inhil
Kapolda Riau Tiba di Inhil, Disambut Forkopimda lalu Langsung Bertolak ke Pelabuhan Pelindo
Kapolsek Sabak Auh IPDA Masri Nalzon SE Pimpin Dukungan Program Ketahanan Pangan, Cek Lahan Jagung 1,5 Hektare di Siak