Dinkes Inhil Bersama Pihak Terkait Cek Kepemilikan SLHS Restoran dan Depot Air Minum di Tembilahan
Indragiri Hilir - Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melalukan uji petik pengawasan penyelenggaraan kesehatan lingkungan di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di wilayah kerja Puskemas Tembilahan Kota, Selesa 12 Juli 2023.
Uji petik pengawasan di TPP, Dinkes Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir turun bersama Satpol PP, DPMPTSP dan Disperindag Kabupaten Indragiri Hilir.
Dijelaskan Koordinator Sub Kesehatan dan Lingkungan, Leni Rosita, SKM uji petik pengawasan ini dilakukan terhadap Restoran, penyedia jasa boga priode tertentu, jasa boga untuk event tertentu, industri tempe kedelai, industri tahu kedelai dan industri air minum isi ulang yang ada di kota Tembilahan.
"Uji petik pengawasan ini dilakukan bertujuan memeriksa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," jelas Leni Rosita, SKM.
Lanjut Leni, SLHS merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji yang harus dimiliki setiap TPP.
Diungkapkannya, dari 5 restoran yang di uji petik, 1 restoran SLHS ekspire dan 4 belum memiliki SLHS. Sementara untuk 1 depot air minum isi ulang yang di uji petik juga belum memiliki SLHS.
"Berdasarkan peraturan menteri kesehatan no.14 thn 2021, Depot air minum tdk boleh beroperasi jika tdk memiliki SLHS," pungkasnya.(dana)

Berita Lainnya
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026
Harga Kelapa Inhil Kian Melemah, Akademisi UNISI Bayu Fajar Susanto: Negara Harus Hadir Benahi Tata Niaga Petani
Profesi Advokat Diduga Dilecehkan Saat Jalankan Tugas, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu