GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Dipimpin Kapolda Riau, Sabu 10,5 Kg Asal Malaysia Dimusnahkan
Nusaperdana.com,Bengkalis- Tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 10,5 Kg dari Negeri Jiran Malaysia pada hari Senin 8 Januari 2024 yang lalu.
"Sabu yang diamankan ini dari 2 orang tersangka berinisial JN Alias Beta (23) dan II alias Awi (21) yang berhasil ditangkap di jalan Batin Alam kota Bengkalis, kecamatan Bengkalis," ucap Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal saat memimpin press release pemusnahan barang bukti sabu di Halaman Mapolres Bengkalis, Ahad 3 Maret 2024.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti ini atas dasar UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Laporan Polisi Nomor : LP / 9 / I / 2024 /SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU Narkoba tgl 8 Januari 2024 dan Dasar Penetapan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : B - 390 / L.4.13 / Enz.1 / 01 /2024, tentang status barang sitaan narkotika.
"Pemusnahan barang bukti sabu seberat 10,5 Kg dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian di campur cairan Wipoll selanjutnya dibuang ke aliran pembuangan/selokan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," terang Irjen Pol Iqbal.
Ikut hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut Dir Lantas, Dir Intelkam, Dir Pol Airud Polda Riau, Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Bengkalis Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis, Kajari Bengkalis, Pasi Ops Kodim 0303, Dan Pos AL, KA Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Bengkalis, BNN Dumai dan Ketua LAM Bengkalis.**

Berita Lainnya
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah