Disdagtri Himbau Pedagang Memakai Masker dan Sarung Tangan saat Berjualan


Nusaperdana.com, Tembilahan - Trantip Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan penertipan pedagang yang berjualan tanpa menggunakan masker dan sarung tangan, Tembilahan, Jumat (01/05/2020).

Kepala Seksi (Kasi) Trantip Pasar Disdagtri Inhil, Yono menyebutkan bahwa penertiban tersebut dilakukan dalam rangkan pencegahan penularan virus corona (covid-19), Mengingat sudah adanya warga Kabupaten Indragiri Hilir yang terkonfirmasi covid-19.

"Dalam kegiatan ini kita bukan melarang pedagang berjualan, tetapi menertibkan para pedagang yang berjualan agar kiranya menggunakan masker dan sarung tangan saat berjualan, Mengingat di wilayah kita ini sudah ada yang terpapar atau terkonfirmasi covid-19," sebutnya.

Lanjutnya, Yono menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut diberlakukan kepada seluruh pedagang takjil, Lauk Pauk yang berjualan selama bulan Ramadhan.

"Semua pedang yang berjualan takjil dan lauk pauk selama bulan ramadhan kita tertipkan agar menggunakan masker dan sarung tangan, khususnya pedagang kaki lima (PKL) seperti yang berjualan di sekitat mesjid Al-Huda, di sekitaran Jalan M.Boya, Sekitaran Jalan Prof. M. Yamin, Jalan Subrantas dan lain-lain," jelasnya.

Lebih lanjut, Yono menyebut bahwa Kegiatan tersebut rutin dilakukan agar masyarakat khususnya pedagang melaksanakan himbauan pemerintah. (safar)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar