Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Disdik Bengkalis Keluarkan SE Kegiatan Belajar Mengajar Selama Ramadhan
Nusaperdana.com,Bengkalis – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan surat edaran nomor : 400.3.1/Disdik/2023/1338. Tentang kegiatan belajar dan mengajar selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 Masehi.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo menyebutkan bagi satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP atau sederajat melaksanakan libur awal Ramdhan pada Tanggal 20 Maret hingga 25 Maret 2023.
“Pada Tanggal 27 Maret hingga 15 April 2023, Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP kembali melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah,” kata Kadisdik Kabupaten Bengkalis kepada wartawan, Jum’at (17/3/2023).
Ditambahkan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis ini, waktu pelaksanaan Belajar dan mengajar bagi Peserta Didik mulai dari Jenjang SD dan SMP dimulai dari pukul 08.00 Wib dengan memperhatikan beberapa ketentuan.
“Siswa kelas I, II dan III tingkat SD dikurangi 10 menit dan Siswa kelas IV, V, hingga VI SD dan untuk siswa kelas VII, VIIII dan XI SMP dikurangi 5 menit untuk setiap mata pelajaran,” terangnya.
Untuk jadwal masuk bagi Tenaga Pendidik dan Pendidik (Guru), diutarakan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis ini, dari Tingkat SD dan SMP dimulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 wib.
Dikatannya kembali, Untuk libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H dimulai dari 17 April hingga 29 April 2023. Kemudian masuk kembali untuk kegiatan belajar dan mengajar pada Tanggal 2 Mei 2023.
“Kita juga meminta kepada setiap Satuan Pendidikan agar meniadakan kegiatan fisik (Olahraga) bagi Siswa serta Siswi selama Bulan Suci Ramadhan, lalu agar menciptakan suasana Khidmat sehingga dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik terkhusus yang menjalankan Ibadah Puasa,” pungkasnya.**

Berita Lainnya
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM