Trending
+
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Dibaca : 349 Kali
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Dibaca : 566 Kali
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Dibaca : 1006 Kali
Ditpolairud Polda Banten Evakuasi Seekor Hiu Terdampar di Perairan Wanasalam
Nusaperdana.com, Lebak - Ditpolairud Polda Banten melaksanakan evakuasi seekor Hiu berwarna Hitam dengan totol putih yang terdampar di perairan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (7/10/2019).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK., M.H kepada awak media, Selasa (08/10/2019) pukul 10.00 WIB membenarkan bahwasanya Ditpolairud Polda Banten telah melakukan upaya evakuasi terhadap terdamparnya seekor Hiu berukuran besar.
"Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat kepada tim Ditpolairud Polda Banten, tim lansung menuju ke lokasi dan terlihat seekor Hiu berukuran besar terdampar dipinggir perairan Wanasalam," terang Nunung
Sementara itu, ditempat yang berbeda Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin SIK MM sampaikan seekor Hiu yang terdampar merupakan Hiu bintang atau Hiu Paus, jika dilihat dari corak yang terdapat di badan Hiu. Untuk ukurannya, menurut Nunung, Hiu tersebut memiliki panjang badan sekitar 7 meter, lebar 3 meter dengan berat yang diperkirakan 2 hingga 3 ton.
Lebih lanjut, Kombes Nunung menambahkan pihaknya sedang melakukan evaluasi serta sambil menunggu tim yang berwenang dari Balai Karantina, untuk mengetahui apakah Hiu akan dibawa ke darat untuk dikubur atau digeser ke tengah laut.
"Dari pantauan anggota Ditpolairud Polda Banten di TKP, terlihat seekor Hiu tersebut sudah tidak bernyawa lagi. Dugaan sementara, Hiu tersebut terdampar karena kondisi cuaca yang mana gelombang laut selatan saat ini sedang tinggi,"tutup Nunung.

Berita Lainnya
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau