DLH Kampar Mengakui PKS UD Wahyu Jaya Tidak Memiliki AMDAL, LPPNRI Kampar: Kita Menyayangkan DLH Tidak Menyegel

DLH Kampar Mengakui PKS UD Wahyu Jaya Tidak Memiliki AMDAL, LPPNRI Kampar: Kita Menyayangkan DLH Tidak Menyegel

Nusaperdana.com, Kampar - LPPNRI Kabupaten Kampar sangat menyayangkan sikap  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar Provinsi Riau, tidak menyegel PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang belum memiliki AMDAL sudah beroperasi.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan setelah mendampingi pihak  DLH Kampar disaat  meninjau PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan, Senin siang 26 Juni 2023.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, " DLH Kampar  punya wewenang untuk melakukan  penyegelan, tetapi sayangnya  DLH Kampar  tidak melakukan penyegelan. Sudah jelas PKS nya tidak ada AMDAL, tetapi sudah beroperasi," tegasnya.

Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kampar Indra mengatakan,, PKS UD Wahyu Jaya sudah jelas melanggar aturan karena belum ada AMDAL sudah beroperasi.

Menurut Indra, "Seharusnya AMDAL dulu dan setelah AMDAL selesai baru PKS nya bisa beroperasi, sekarang ini PKS UD Wahyu Jaya belum memiliki AMDAL sudah beroperasi. Sekarang pihak PKS UD Wahyu Jaya sudah ada komitmen untuk mengurus AMDAL dan kita perkembangan nya," terangnya.

Wakil owner/pemilik PKS UD Wahyu Jaya Ngabekti mengatakan, "Kami mengakui kelemahan selama ini, karena belum memiliki AMDAL sudah beroperasi," ungkapnya.

Diterangkan  lebih lanjut  oleh Ngabekti, kami akan berupaya mengurus AMDAL dan akan taat dengan aturan yang ada, kata nya singkat.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar