DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna penyampaian laporan reses masa sidang I tahun 2025 sekaligus pembukaan masa sidang II tahun 2026, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (5/1/2026).
Rapat paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kampar H. Ahmad Taridi, S.HI., MM, didampingi Wakil Ketua I Iib Nursaleh, S.Kom., MH, Wakil Ketua II Zulpan Azmi, ST., MT., MM, dan Wakil Ketua III Sunardi DS, S.Kep. Paripurna tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD Kampar serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Penyampaian laporan reses dilakukan secara bergiliran oleh perwakilan dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Untuk Dapil I disampaikan oleh Gusti Aprina, Dapil II oleh Hanafiah, Dapil III oleh Rahayu Sri Mulyani, Dapil IV oleh Min Amir Habib Pakpahan, SH, Dapil V oleh Yohanes Lindung, ST, dan Dapil VI oleh Habiburrahman, M.Pd.
Laporan reses masa sidang I tahun 2025 ini menjadi panggung resmi bagi para wakil rakyat untuk mempertanggungjawabkan hasil turun langsung ke masyarakat. Beragam aspirasi, keluhan, hingga kebutuhan mendesak masyarakat di masing-masing dapil dipaparkan secara terbuka, mulai dari persoalan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan ekonomi.
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi menegaskan bahwa laporan reses bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan dan program pembangunan daerah ke depan.
Aspirasi masyarakat yang dihimpun akan menjadi bahan pertimbangan utama DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kampar dalam penyusunan program dan penganggaran.
Ia juga mengingatkan dengan tegas, anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan reses masa sidang I tahun 2025 tidak diperkenankan melaksanakan reses pada masa sidang berikutnya. Ketentuan ini, kata dia, merupakan bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab moral wakil rakyat terhadap konstituennya.
“Reses adalah kewajiban anggota DPRD. Tidak hanya hadir di daerah pemilihan, tetapi juga melaporkan hasilnya secara resmi. Ini soal akuntabilitas kepada rakyat,” tegas Ahmad Taridi
Usai seluruh laporan reses disampaikan, Ketua DPRD Kampar secara resmi membuka masa sidang II tahun 2026. Dengan dibukanya masa sidang baru ini, DPRD Kampar diharapkan semakin fokus mengawal aspirasi masyarakat agar tidak berhenti di ruang paripurna, tetapi benar-benar terwujud dalam kebijakan dan pembangunan nyata bagi Kabupaten Kampar.

Berita Lainnya
Di Momen Perpisahan, AKP Anra Nosa Titip Program Magrib Mengaji dan Budaya Membaca Al-Qur'an
PBH PERADI Pekanbaru Soroti Mandeknya Sengketa Eks Karyawan RS Syafira, Desak Disnaker Bertindak Tegas
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
Polsek KSKP Dampingi Petani Perkuat Swasembada Pangan
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau
Polsek Sabak Auh Kawal Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Sungai Koto Kampar Hulu Diduga Tercemar, DLH Kampar Ambil Sampel Air: Hasil Lab Ditunggu 14 Hari