DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan


NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna penyampaian laporan reses masa sidang I tahun 2025 sekaligus pembukaan masa sidang II tahun 2026, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (5/1/2026).

Rapat paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kampar H. Ahmad Taridi, S.HI., MM, didampingi Wakil Ketua I Iib Nursaleh, S.Kom., MH, Wakil Ketua II Zulpan Azmi, ST., MT., MM, dan Wakil Ketua III Sunardi DS, S.Kep. Paripurna tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD Kampar serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Penyampaian laporan reses dilakukan secara bergiliran oleh perwakilan dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Untuk Dapil I disampaikan oleh Gusti Aprina, Dapil II oleh Hanafiah, Dapil III oleh Rahayu Sri Mulyani, Dapil IV oleh Min Amir Habib Pakpahan, SH, Dapil V oleh Yohanes Lindung, ST, dan Dapil VI oleh Habiburrahman, M.Pd.

Laporan reses masa sidang I tahun 2025 ini menjadi panggung resmi bagi para wakil rakyat untuk mempertanggungjawabkan hasil turun langsung ke masyarakat. Beragam aspirasi, keluhan, hingga kebutuhan mendesak masyarakat di masing-masing dapil dipaparkan secara terbuka, mulai dari persoalan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan ekonomi.

Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi menegaskan bahwa laporan reses bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan dan program pembangunan daerah ke depan. 

Aspirasi masyarakat yang dihimpun akan menjadi bahan pertimbangan utama DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kampar dalam penyusunan program dan penganggaran.

Ia juga mengingatkan dengan tegas, anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan reses masa sidang I tahun 2025 tidak diperkenankan melaksanakan reses pada masa sidang berikutnya. Ketentuan ini, kata dia, merupakan bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab moral wakil rakyat terhadap konstituennya.

“Reses adalah kewajiban anggota DPRD. Tidak hanya hadir di daerah pemilihan, tetapi juga melaporkan hasilnya secara resmi. Ini soal akuntabilitas kepada rakyat,” tegas Ahmad Taridi

Usai seluruh laporan reses disampaikan, Ketua DPRD Kampar secara resmi membuka masa sidang II tahun 2026. Dengan dibukanya masa sidang baru ini, DPRD Kampar diharapkan semakin fokus mengawal aspirasi masyarakat agar tidak berhenti di ruang paripurna, tetapi benar-benar terwujud dalam kebijakan dan pembangunan nyata bagi Kabupaten Kampar.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar