DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan


Nusaperdana.com. Kampar,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Senin (8/12/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kampar, Iib Nursaleh, S.Kom., M.H., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, anggota DPRD Kabupaten Kampar, dan tamu undangan lainnya.

Dalam agenda tersebut, pihak pengusul dari DPRD menyampaikan bahwa penyusunan Ranper DPRD ini memiliki peran strategis sebagai pedoman etika dan tata beracara Badan Kehormatan, sekaligus menjadi rujukan bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ranper ini disusun untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan keluhuran martabat lembaga legislatif, sehingga setiap anggota DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara bertanggung jawab serta berlandaskan etika.

Sementara itu, Wakil Bupati Kampar, Misharti, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kampar atas inisiatif dan langkah progresif yang diambil dalam memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Kampar bersama Pemerintah Daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, beretika, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar