Dua kasus perkara berujung Restoratif Justice Kajari Rohul jangan sampai kasus terulang lagi
Nusaperdana.com, Rohul - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu bersama Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu menggelar sidang Majelis Anjungan Keadilan Restoratif Justice untuk menyelesaikan dua perkara melalui musyawarah adat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama LAM Rokan Hulu, Selasa 26/05/2025 pukul 11.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua Umum MKA Datuk Seri Drs. Yusmar, Sekretaris LAM Rapid Mahendra, jaksa fasilitator, Kasubsi Pidum Derry, serta penyidik Polsek Rokan IV Koto.
Kasus KDRT Diselesaikan Secara Damai
Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan tersangka Sulaiman yang dijerat Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, berhasil dimediasi. Korban adalah istri tersangka, Yusmalinda Yanti.
Proses fasilitasi Restorative Justice dipimpin oleh Kasipidum Lastarida B Sitanggang SH MH. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
Kajari Fredy Feronico menegaskan pentingnya memastikan perdamaian ini tidak sia-sia.
"Jangan sampai RJ tercapai lalu kejadian terulang kembali. Tujuan utamanya mengembalikan keadaan semula dan mencegah pengulangan,” ujarnya.
Datuk Seri Yusmar menyampaikan dukungan penuh dari Lembaga Adat Melayu Rokan Hulu. “Ini kehormatan bagi LAM bisa dilibatkan. Kami siap mendukung pelaksanaan hukum di Rokan Hulu,” katanya.
Perkara Pencurian Sawit Nilai Rp660 Ribu Juga Berdamai
Perkara pencurian buah sawit dengan kerugian Rp660.000 juga diselesaikan melalui jalur adat. Korban Abdul Rahman menerima permintaan maaf dari pelaku Bilman Lubis.
Yusmar menjelaskan bahwa perkara seperti ini tidak perlu dibawa ke pengadilan jika bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. “LAM menyampaikan apresiasi tinggi. Semoga terobosan ini memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Pelaku diharapkan menyadari perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan tanjak sebagai simbol penghormatan adat. Hasil kesepakatan Restorative Justice ini akan diajukan ke tingkat pusat untuk proses penghentian penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku. (Gs)

Berita Lainnya
Diduga Tidak Memiliki SK CPP/CPPL, Pola Kemitraan KOPSA BUNDA dan PT PIS II Diminta Dievaluasi
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Rohul Pantau Perkembangan Jagung Hibrida
Polri Hadir di Tengah Petani: Polsek Tanah Merah Kawal Pertumbuhan Ubi Jalar di Indragiri Hilir
Siaga Karhutla di Inhil: Forkopimcam Tanah Merah Gelar Apel Besar Hadapi Ancaman El Nino
Semangat Berbagi Iduladha, PT Pulau Sambu di Kuala Enok Salurkan Hewan Kurban ke Masyarakat
Bhabinkamtibmas Sungai Batang Sambangi Peternak Sapi, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Tanaman Jagung Pipil Usia 65 Hari Dipantau Polsek Sabak Auh, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Inhil Turun Langsung Pupuk Tanaman Jagung Warga