Dua Orang Diduga Provokator Penolakan PSBB Dumai Ditangkap


Nusaperdana.com, Dumai - Polres Dumai bertindak tegas. Itu dibuktikan dengan ditangkapnya dua tersangka yang diduga menjadi provokator penolakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Dumai. 

Informasi yang berhasil di himpun kejadian penolakan PSBB di Jalan Sudirman pada Senin (18/5/2020) malam lalu, berawal ketika adanya provokator yang berusaha serta memaksa menghentikan kegiatan check point dengan cara memindahkan Water Barrier dan plang pengumuman check point sehingga petugas tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. 

Dari kejadian itu merembet ke pedagang kaki lima yang juga ikut menolak penerapan PSBB.

Padahal, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, kegiatan PSBB itu berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tentang pedoman Pelaksanaan PSBB di Dumai terhitung mulai tanggal 18 Mei 2020 - 31 Mei 2020 mendatang. 

Berdasarkan kejadian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sengaja memprovokasi dan menggerakkan sejumlah orang untuk melakukan perlawanan kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dumai.

"Dua tersangka tersebut yakni  FD (40) seorang buruh, FD  diketahui  merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan  AS (36) yang memiliki alamat sama dengan tersangka FD," tutur Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH saat di hubungi, Jumat (22/5/2020) malam.

Ia mengatakan ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan, seperti satu unit Water Barier orange, dua unit plang kegiatan PSBB, tiga unit Traffic Kun, satu tangkap surat tugas dan beberapa barang bukti lainnya terkait dengan tersangka seperti pakaian dan aksesoris pakaian tersangka. 

"Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akan diproses secara hukum," tuturnya 

Kapolres Dumai mengimbau kepada seluruh masyarakat Dumai agar dapat mematuhi peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB Dumai dan jangan melakukan tindakan  melanggar ataupun melawan hukum.

"Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Riau terkait PSBB. Jadi perlu diingat PSBB ini merupakan upaya pemerintah menyelamatkan masyarakat dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai," terangnya.

Ia berharap masyarakat bisa bekerja dan mendisiplinkan diri dalam mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Kami sangat berharap pelaksanaan PSBB di Kota Dumai ini tidak di perpanjang lagi, namun itu perlu kesadaran secara kolektif dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan aturan PSBB yang telah di tetapkan," sebutnya.

Ia juga berdoa agar pandemi Covid-19 ini bisa berakhir di seluruh dunia khususnya Dumai. 

"Mari bersama-sama memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kota Dumai," tutupnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar