Dua Orang Diduga Provokator Penolakan PSBB Dumai Ditangkap
Nusaperdana.com, Dumai - Polres Dumai bertindak tegas. Itu dibuktikan dengan ditangkapnya dua tersangka yang diduga menjadi provokator penolakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Dumai.
Informasi yang berhasil di himpun kejadian penolakan PSBB di Jalan Sudirman pada Senin (18/5/2020) malam lalu, berawal ketika adanya provokator yang berusaha serta memaksa menghentikan kegiatan check point dengan cara memindahkan Water Barrier dan plang pengumuman check point sehingga petugas tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Dari kejadian itu merembet ke pedagang kaki lima yang juga ikut menolak penerapan PSBB.
Padahal, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, kegiatan PSBB itu berdasarkan Keputusan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tentang pedoman Pelaksanaan PSBB di Dumai terhitung mulai tanggal 18 Mei 2020 - 31 Mei 2020 mendatang.
Berdasarkan kejadian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sengaja memprovokasi dan menggerakkan sejumlah orang untuk melakukan perlawanan kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dumai.
"Dua tersangka tersebut yakni FD (40) seorang buruh, FD diketahui merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan AS (36) yang memiliki alamat sama dengan tersangka FD," tutur Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH saat di hubungi, Jumat (22/5/2020) malam.
Ia mengatakan ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan, seperti satu unit Water Barier orange, dua unit plang kegiatan PSBB, tiga unit Traffic Kun, satu tangkap surat tugas dan beberapa barang bukti lainnya terkait dengan tersangka seperti pakaian dan aksesoris pakaian tersangka.
"Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akan diproses secara hukum," tuturnya
Kapolres Dumai mengimbau kepada seluruh masyarakat Dumai agar dapat mematuhi peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB Dumai dan jangan melakukan tindakan melanggar ataupun melawan hukum.
"Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Riau terkait PSBB. Jadi perlu diingat PSBB ini merupakan upaya pemerintah menyelamatkan masyarakat dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai," terangnya.
Ia berharap masyarakat bisa bekerja dan mendisiplinkan diri dalam mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami sangat berharap pelaksanaan PSBB di Kota Dumai ini tidak di perpanjang lagi, namun itu perlu kesadaran secara kolektif dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan aturan PSBB yang telah di tetapkan," sebutnya.
Ia juga berdoa agar pandemi Covid-19 ini bisa berakhir di seluruh dunia khususnya Dumai.
"Mari bersama-sama memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kota Dumai," tutupnya.

Berita Lainnya
Bupati Kampar Hadiri Khatam Al Quran dan Bukber, Sebut Ramadan Momentum Perkuat Silaturahmi
Bupati Kampar Cek Kesiapan Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Gobah
Puluhan Paket Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Siak,Bandar Shabu dan Ganja di Tangkap Dayun
Muscab Ke-1 GRIB Jaya Kabupaten Inhil, Nur Alim Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua
Polres Indragiri Hilir Berbagi Takjil Ramadhan kepada Masyarakat di Tembilahan
Salat Jumat Berlangsung, Tabung Minyak Rem Motor Warga Dicuri di Masjid Desa Ridan Permai
Antisipasi Karhutla, ini langkah-langkah yang dilakukan Pemda Siak
DWP MAN 1 Bengkalis Gelar Bazar Baju Layak Pakai, Hasilnya untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa