Dua Orang Warga Bengkalis Penjual Cip Higgs Domino Diamankan Polisi
Nusaperdana.com,Bengkalis - Tim Satreskrim Polres Bengkalis kembali menangkap 2 orang warga yang di duga sedang melakukan transaksi penjualan Cip game higgs Domino, Sabtu (20/08).
Kedua tersangka berinisial, SY alias Kuang (37) ditangkap pukul 13.00 wib, di Polsel Pici jalan Yos Sudarso dan SI alias Ani di Polsel Call Me jalan Hangtuah Kota Bengkalis pada pukul 13.30 wib.
Dari tangan tersangka SY alias Kuang, tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti,1 unit Hp merk Readmi warna Biru dan uang hasil oenjualan Sebesar Rp 1.200.000.
Sementara dari tersangka SI alis Ani, barang bukti berhasil diamankan, 1 unit Hp merk Readmi 9 warna Ungu,1 unit Hp merk Realmi C 2 warna Biru dan uang hasil penjualan Rp 180.000.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP M.Reza SIK MH, kepada awak media membenarkan telah mengamankan 2 orang warga Bengkalis diduga penjual Cip higgs Domino.

Dimana kronologi penangkapan, Kata AKP Reza, berawal penyelidikan oleh Kanit 1 Dodi Ripo Saputra bersama anggota Satreskrim di jalan Yos Sudarso dan Jalan Hangtuah Kota Bengkalis.
"Pada pukul 13.00 wib, dipimpin Kanit 1 Dodi Ripo berhasil mengamankan seorang berinisial SY alias Kuang sedang melakukan transaksi Cip higgs Domino di Polsel Pici jalan Yos Sudarso," jelasnya.
Sementara dari keterangan tersangka SY alias Kuang, AKP Reza menyebutkan, Ia mengakui kalau melakukan jual beli Cip menggunakan aplikasi game higgs domino dengan menggunakan Handphone.
"SY alias Kuang mengakui kalau setiap orang yang menjual cip (Bongkar) sebesar Rp 60.000, lalu menjual kepada orang lain sebesar Rp.65.000, dan mendapat keuntungan Rp 5000.Ia mengaku membeli dan menjual Cip higgs Domino lebih kurang sudah 1 bulan," terang AKP Reza.

Selanjutnya, ditambah Kasat Reskrim Polres Bengkalis, pada pukul 13.30 wib, dijalan Hangtuah Kota Bengkalis tepatnya di Toko Ponsel Call Me, team juga mengamankan tersangka SI alias Ani yang juga sedang transaksi Cip Higgs Domino.
"Saat diamankan SI alias Ani mengakui sedang melakukan jual beli Cip dengan mengunakan aplikasi game higgs domino dengan menggunakan handphone," ucap AKP Reza.
Sementara dari keterangan SI alias Ani, AKP Reza menjelaskan, tersangka mengakui kalau setiap orang yang menjual Cip (Bongkar) sebesar Rp 60.000 dan menjual kembali kepada orang lain Rp 65.000, dengan keuntungan Rp 5000.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," terang AKP Reza.(Putra)

Berita Lainnya
Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen
Bupati Rohul bantu warga korban kebakaran di Lenggopan
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan
Kapolres Bengkalis: Kecelakaan Libatkan Waka DPRD Masih Diselidiki, Tim Lakukan Olah TKP
Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Wabup buka Musrenbang RKPD tahun 2027 Ekonomi Kerakyatan