Dugaan Penjualan HPT dan Penerbitan SKT Ganda, Tipikor Polres Bengkalis Periksa Kades Pematang Duku

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M.Reza

Nusaperdana.com,Bengkalis - Kades Pematang Duku Bandrun akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis, Rabu (15/2/23). 

Ia diperiksa selama tiga jam, dari pukul 10.00 wib hingga pukul 13.00 wib, atas dugaan penjualan Hutan Produksi Terbatas (HPT) mangrove dan dugaan penerbitan SKT ganda. 

Kasat Reskrim AKP M Reza melalui Kanit Tipikor IPTU Hasan Basri saat dikonfirmasi Nusaperdana.com membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap kades Pematang Duku tersebut. 

Ia mengatakan status kasusnya sudah ke tahap penyidikan polisi dan Badrun sudah beberapa kali dipanggil selalu mangkir dan baru kali ini memenuhi panggilan.

"Sudah beberapa kali kami panggil selalu mangkir dan baru sekarang mau memenuhi panggilan kami. Alasan selama ini karena kesibukan di desa dan juga sakit," jelasnya. 

IPTU Hasan menyebutkan pemeriksaan terhadap Kades Pematang Duku ini, atas laporan masyarakat, dugaan penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis dan penerbitan surat keterangan tanah (SKT) ganda.

Dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda Riau dan dalam waktu dekat akan meningkatkan status ini lebih tinggi lagi yakni sebagai tersangka.

"Kami masih menghitung kerugiannya dulu. Nanti baru kita sampaikan perkembangannya lebih lanjut," terangnya.** 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar