Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Dugaan Suara Rekaman Sekcam Dukun Paslon, Ini Langkah Dilakukan LIRA

Nusaperdana.com, Makassar - Diduga suara rekaman Sekcam Ujung Tanah, Kota Makassar yang mengarahkan bawahannya untuk mendukung salah satu paslon.
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPW Sulsel mengadakan jumpa pers di Sekretariat LIRA Sulsel Jalan Sungai Saddang, Sabtu (07/11/20).
Dalam keterangan persnya, Gubernur LIRA Sulsel A. Irwan Paturusi menyoroti adanya indikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam perhelatan Pilwali Makassar 2020 dan diduga dilakukan secara massif serta terstruktur.
“Pesta demokrasi yang akan dihelat di kota Makassar yang seharusnya dinikmati oleh seluruh masyarakat tercederai dengan adanya dugaan Sekcam Ujung Tanah yang mengarahkan bawahannya untuk mendukung salah satu paslon tertentu,” terangnya.
“Yang kami sayangkan Camat, Pj. Wali Kota Makassar dan Gubernur yang disebut-sebut dalam rekaman tersebut tidak melakukan reaksi apa-apa terkait hal ini. Seharusnya mereka bereaksi terkait hal itu, bukan sekedar menjawab tidak tahu apa-apa, apalagi nama mereka disebut-sebut,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris LIRA Sulsel Ahmad Nur menyoroti bahwa ASN yang terbukti tidak netral ini harus diberikan sanksi tegas, karena telah melanggar UU ASN terkait netralitas ASN.
“Kami LSM LIRA memberikan ultimatum hingga Senin depan kepada Gubernur, Pj. Walikota, Bawaslu serta KASN, apabila tidak memberikan tindakan terkait dugaan pelanggaran ini, kami akan melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu,” ungkapnya.
“Waktu dekat kami akan menyurati Bawaslu, KASN, Ombudsman, Pj. Wali Kota Makassar terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini,” imbuhnya.
Adapun tuntutan LIRA Sulsel, di antaranya :
1. Bawaslu dan Inspektorat harus melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran ASN dalam tahapan Pilkada.
2. Bawaslu harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktifitas ASN yang berindikasi pada ketidaknetralan.
3. Bawaslu harus menindak segala bentuk pelanggaran oleh ASN tanpa pandang bulu.
4. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus menindak dan memberi sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melakukan aktifitas politik.
5. ASN harus mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik penguasa. (Amir)
Berita Lainnya
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib
Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Kafilah Kabupaten/Kota se-Riau di Malam Ta'aruf Pelantikan Dewan dan Majelis Hakim
Dosen Hukum UNISI Gelar PKM di Maqam Ulama Kharismatik, Dapat Apresiasi Nasional